Search

Gugatan Hasil Pilpres Hanya Bisa Diajukan di MK

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada jalur lain mempersengketakan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres selain di lembaga tinggi negara itu. “Tidak ada (jalur lain),” kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada Republika.co.id, Selasa (21/5).

Dia menjelaskan hal itu sesuai amahan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

“Makanya UUD menentukan MK berwenang memutus perselishan hasil pemilu, tak ada lembaga lain, hanya di MK,” ujar dia.

Terkait kemungkinan MK mengalihkan suara atau membatalkan hasil rekapitulasi suara nasional dari gugatan rekapitulasi, Fajar enggan berandai-andai. Kendati demikian, lembaga tinggi itu pernah mengusulkan pemungutan suara ulang, perhitungan ulang untuk pemilihan legistatif.

MK memutuskan berdasarkan apa yang diajukan pemohon. Kemudian, hasilnya tergantung dalil pemohon, bagaimana membuktikan dalil ihwal apakah dari keterangan alhi, saksi, atau bukti yang diajukan.

“Kalau semua alat bukti bisa menguatkan dalilnya, ya apa yang diinginkan mungkin saja. Dia yang mendalilkan, maka dia pula yang wajib membuktikan itu,” kata Fajar.

Kemudian, dia mengatakan, MK telah mengesahkan sejumlah Peraturan MK pada 2018 yang isinya tata cara seseorang yang mau mengajukan perkara hasil pemilu. MK mengesahkan PMK Nomor 2, 3, 4, 5 Tahun 2018 yang menyangkut tata cara perselisihan pemilu, termasuk jadwal, tahapan.

“Kita tetapkan tahun 2018 untuk keperluan perselisihan pemilu 2019,” ujar Fajar.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta Hahfud MD menyampaikan MK bisa membatalkan hasil perhitungan suara. Bahkan, MK bisa melakukan pemindahan suara. Hal itu mengomentari pernyataan politikus Partai Gerindra Fadli Zon yang menyebut MK tak efektif dan tak berguna, berkaca pada upaya gugatan Pilpres 2014.

"Tidak fair jika tak mau menerima, tapi tak mau menunjukkan bukti atau adu data," ujar Mahfud MD.

Mahfud mengatakan dirinya pernah melakukan pembatalan itu saat menjabat sebagai Ketua MK. "Asal ada bukti kongkrit," kata dia. 

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2waw6iW

May 21, 2019 at 03:52PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Hasil Pilpres Hanya Bisa Diajukan di MK"

Post a Comment

Powered by Blogger.