Laporan atas dugaan kecurangan dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan tidak memproses laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan pada paslon Joko Widodo - Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019. Laporan atas dugaan tersebut dinyatakan tak menyertakan bukti yang memadai.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/30yfuQo
May 20, 2019 at 05:24PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Ekspor Melati Petani Tegal Terus Didorong
Bisnis nonmigas terus didorong agar mampu meraup untung devisa negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- … Read More...
KPK Hibahkan Rp 110 M Aset Koruptor untuk Kejakgung dan BNN
Aset yang dihibahkan KPK berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ko… Read More...
Israel Serbu Masjid dan Turunkan Bendera Palestina
Pasukan Israel juga menyerang warga Palestina yang berada di dalam masjid.
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSAL… Read More...
Lelang Sukuk Negara Serap Rp 8,12 Triliun
Total penawaran lelang sukuk yang masuk sebesar Rp 21,32 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemer… Read More...
Jerman Embargo Senjata ke Saudi, Inggris Minta Kaji Ulang
Embargo Jerman dinilai ikut mempengaruhi industri pertahanan Inggris.
REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Me… Read More...
0 Response to "In Picture: Laporan Kecurangan Pemilu dari BPN Ditolak Bawaslu"
Post a Comment