Search

Menhub Tanggapi Tiket Pesawat Bandung-Medan Rp 21 Juta

Menhub menyebut belum ada pelanggaran tarif batas atas tiket pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menegaskan hingga saat ini belum ada pelanggaran tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang ditetapkan pemerinta. Meskipun saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga tiket pesawat rute domestik, salah satunya tarif pesawat Rp 21 juta untuk Bandung-Medan.

Polana menjelaskan jika terdapat harga tiket penerbangan domestik yang harganya tidak masuk akal karena bukan penerbangan langsung namun transit di beberapa tempat. "Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi," kata Polana di Jakarta, Kamis (30/5). 

Sebelumnya, salah satu agen perjalanan daring (online travel agent) Traveloka memunculkan harga tiket mahal, contohnya untuk tiket pesawat Garuda Indonesia yang mencapai Rp 21 juta. Meski demikian, Polana menambahkan, jika penerbangan langsung tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah. Untuk itu, dia meminta masyarakat harus lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini.

Terutama, kata dia, saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring atau online. "Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah langsung satu rute atau transit," kata Polana. 

Polana memastikan semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang  tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. 

Begitu juga dengan Keputusan Menteri 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam Kepmen 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung  (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," kata Polana.

Polana menambahkan tarif yang tertera di Keputusan Menteri 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera pada aturan sebelumnya. Untuk itu, dia memastikan maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, Polana memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. "Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah  pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai assenger service charge (PSC)," kata Polana.

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, Polana mengatakan boleh menjual tarif tersebut sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan maskapai berbiaya hemat seperti Lion Air, Citilink Indonesia, dan AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.

Sebelumnya, CEO Transport Traveloka Caesar Indra, mengatakan bahwa harga yang tertera di wadah atau platform daring tersebut bukan karena sistem, melainkan harga dari pihak maskapai "Harga yang tertera di platform kami merupakan harga yang kami dapatkan langsung dari pihak maskapai," katanya di Jakarta, Kamis (30/5).

Ia menjelaskan, munculnya harga Rp 21 juta karena kelas yang ditawarkan adalah kelas bisnis.

"Tentu harganya lebih tinggi dibandingkan dengan kelas ekonomi," katanya.

Caesar menuturkan bahwa tiket pesawat Bandung-Medan kelas ekonomi sudah habis, begitu pula kelas bisnis yang transit dari Jakarta.

"Opsi tiket yang tersedia dan ditawarkan oleh maskapai adalah kelas bisnis untuk rute Bandung ke Medan, melalui transit Denpasar, lalu dari Denpasar menuju Jakarta hingga kemudian dari Jakarta menuju Medan," katanya.

Namun, pihak Garuda Indonesia sudah membantah tidak menjual tiket Bandung-Medan seharga Rp 21 juta. 

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Qyg4Ji

May 30, 2019 at 04:51PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub Tanggapi Tiket Pesawat Bandung-Medan Rp 21 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.