Search

Hak, Kewajiban, dan Syarat Mencoblos di Pemilu 2019

Hak, kewajiban, dan syarat mencoblos.

REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2019 secara serentak di 34 provinsi pada Rabu, 17 April. KPU memberikan petunjuk bagi pemilih yang akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

> TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00 waktu setempat.
> Agar bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih wajib membawa formulir C6 dan KTP-el.
> Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS dan alamat TPS.
> Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari atau dua hari sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
> Jika sampai H-3 atau H-2 tidak dapat formulir C6, KPU menyarankan pemilih segera menghubungi petugas KPPS. Selain itu, bida bertanya kepada Ketua RT.
> Pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih mereka dengan melakukan pengecekan di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.
> Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
> Penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan KTP-el atau surat keterangan (suket) perekaman KTP-el.
> Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman KTP-el. Suket ini hanua dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
> Hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4). Pada hari H, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.

Sumber: KPU

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VOTs91

April 16, 2019 at 06:57PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hak, Kewajiban, dan Syarat Mencoblos di Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.