REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu asal Pekanbaru. Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisial N (45 tahun). Ia ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Pasa Hilia Pasa Usang Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/4).
“Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menyita barang bukti 995,02 gram narkoba jenis sabu (metamfetamine) yang dilapisi plastik teh Cina merek guanyinwang di dalam kantong plastik warna hitam,” kata Rudi di markas Polda Sumbar di Padang, Senin (29/4).
Rudi menyebut dari pemaparan tersangka N mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka H yang menyuruh untuk membawa barang bukti dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang dan akan diberi imbalan uang sebesar Rp.5 Juta setelah barang bukti sampai.
Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka kedua berinisial H seorang laki-laki (44). H ditangkap di dalam rumah Jalan Mustafa Yatim Perumahan Simponi Blok G Nomor 6 RT.002 RW.009 Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan tersangka H polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,65 gram narkoba jenis sabu (metamfetamine) yang dibungkus dalam plastik klim warna bening.
Atas perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
http://bit.ly/2GHIOuu
April 29, 2019 at 05:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Sumbar Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Pekanbaru"
Post a Comment