REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang kembali ke Tanah Air harus diproses hukum sebagaimana pelaku aksi terorisme lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Adnan Anwar.
"Mereka juga harus diperlakukan seperti teroris-teroris lainnya yang menjalani hukuman di lapas lalu masuk ke dalam program deradikalisasi yang lebih sistematis," kata Adnan di Jakarta, Jumat (5/4).
Dia setuju bahwa pada prinsipnya negara tidak boleh menghilangkan hak mereka meski sudah keluar dari NKRI.
Namun demikian, menurut Adnan, perlu dilakukan pemilahan terhadap WNI yang sebelumnya berhijrah ke Suriah yang kini ingin kembali ke Tanah Air.
Menurut Adnan, perlu perlakuan berbeda antara mereka yang berangkat ke Suriah karena awam dan akibat korban propaganda dan mereka yang berangkat sebagai kombatan.
Adnan memaparkan, jika yang berangkat karena terpengaruh propaganda mungkin bisa dilakukan upaya pendekatan deradikalisasi. “Perlu dilakukan pendekatan dengan ideologi bangsa kita agar kelompok ini ideologinya akan kembali pulih untuk cinta pada NKRI," ujarnya.
Menurut dia, perlakuan berbeda harus ditujukan kepada kombatan. Mereka tidak bisa diperlakukan secara pendekatan yang sifatnya soft approach. “Karena jika satu orang yang pulang lalu dibiarkan saja ini bisa memengaruhi banyak orang," ujar mantan wakil sekjend Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Dia mengatakan pemerintah harus memiliki kepercayaan diri bahwa harus ada strategi yang tepat untuk deradikalisasi WNI eks ISIS, khususnya untuk yang awam.
Yang tidak kalah penting, kata Adnan, meski ISIS telah runtuh, ideologinya jangan sampai memengaruhi masyarakat dan mendorong lahirnya kekerasan baru di Tanah Air. Untuk itu, harus dilakukan pencegahan dengan melibatkan semua pihak, termasuk ormas Islam terutama NU dan Muhammadiyah.
http://bit.ly/2U0casC
April 05, 2019 at 09:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WNI Eks ISIS Apakah Mereka Bebas Hukum? Ini Kata Pengamat"
Post a Comment