Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia R Danes (kanan)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED SHARE
Kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini terjadi patut diwaspadai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia R Danes mengatakan, maraknya kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini terjadi patut diwaspadai.
Vennetia mengatakan, untuk mengatasi kekerasan seksual tersebut tentunya KPPPA memerlukan bantuan hukum yang terdapat di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ia menambahkan, RUU PKS bisa menlindungi korban kekerasan seksual.
Berikut video lengkapnya.
Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Jalan tol dalam kota Bandung merupakan terusan Soroja-Pusdai.
Pemukiman rumah warga di Baleendah, Dayeuhkolot dan Bojongsoang masih terendam banjir
Sidang perdana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet akan digelar pada Kamis ini.
Kekerasan seksual pada perempuan yang saat ini terjadi patut diwaspadai.
Sekira 1.400 unit masjid dihancurkan tentara Serbia dan Kroasia
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2tzNRHg
February 25, 2019 at 08:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"
Post a Comment