Search

In Picture: Peningkatan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Pemprov) DKI berupaya mendorong perusahaan swasta menyediakan Ruang Terbuka Hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah. Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen, sedangkan yang dihitung sebagai aset Pemprov hanya sebesar tujuh persen.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2T2so9g

February 27, 2019 at 05:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "In Picture: Peningkatan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.