IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji Umrah (Himpuh), Baluki Ahmad, mengatakan tidak benar bisa visa jamaah haji 'furodah' menjadi duri dalam daging dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Sebab, visa furdoh hanyalah sebuah visa mandiri yang diterbitlan pihak Arab Saudi guna melayani penyelenggaraan haji secara mandiri dan tak ada kaitannya dengan jatah kuota haji yang ada.
''Saya tak tahu apa itu maksudnya ketika seorang anggota DPR mengatakan jamaah haji furodah sumber masalah. Visa furodah itu di dapat dari visa dari pihak pemerintah Arab Saudi dan masuk dalam E-Haj. Jadi tak ada kaitannya bila ada jamaah haji furodah terlantar itu karena visa furodah. Visa Furodah itu visa haji resmi, cuma bukan visa haji yang diambil dari jatah kuota haji yang ada,'' tegas Baluki Ahmad, di Jakarta, Kamis (14/2) ketika menanggapi berita bahwa 'jamaah haji furodah itu menjadi 'duri dalam daging' penyelenggaraan layanan haji'.
Menurutnya, Istilah furodah sendiri memang istilah yang diberikan oleh para biro penyelengara haji dan umrah semenjak lama. Artinya itu dari kosa kata dalam bahasa Arab 'munfarid' yakni perorangan yang kemudian dijamakan. Artinya lagi visa haji yang bukan menggunakan jatah haji reguler melalui Kemenag atau visa yang didapat di luar 'G to G'. Cara mendapatkan visa ini adalah melalui pemerintah Arab Saudi secara langsung. Dan di sana statusnya bukan 'haji gelap' tapi haji resmi yang ada dalam catatan e-haj Arab Saudi tersebut.
''Publik harus tahu siapa pengguna e-hajj selama ini selain orang biasa. Mereka di antaranya adalah anggota DPR, pejabat pemerintah dan lembaga negara. Dan praktik penggunaan ini pun sudah tidak menjadi masalah dan kerap dibahas dengan kami ketika membicarakan soal penyelenggaraan ibadah haji baik di parlemen atau di Kementrian Agama,'' tegasnya.
Bahkan, lanjut Baluki, KH Ma'ruf Amin pada tahun 2018 pergi haji ke Makkah. Kala itu dia baru saja ditetapkan menjadi calon presiden mendampingi Presiden Joko Widodo. Rencananya yang ramai di kala itu adalah selain berhaji kepergiaan KH Ma'ruf Amin Ma'ruf juga untuk bertemu Habib Riziek Shihab.
''Nah saya pun ketemu langsung belaiu di Makkah kala itu. Kiai Ma'ruf malah sudah jauh-jauh hari sebelumnya dipersiapkan untuk memberi 'khutbah Arafah' oleh salah satu biro haji umrah terkenal. Tak hanya beliau seorang, seluruh rombongannya kala itu oleh biro haji tersebut diuruskan visa haji melalui 'furodah'. Jadi apa masalahnya dengan status visa ini?,'' ungkapnya.
Menjawab pertanyaan apakah visa furodah menyebabkan adanya jamaah haji terlantar? Baluki mengatakan tidak sama sekali. Sebab, untuk mengurus sebuah visa furodah pihak travel haji sudah memenuhi semua syarat penerbitan visa ini secara lengkap. Baik dari tiket pesawat, katering, tempat tinggal, perlengkapan haji, tempat tinggal, dan berbagai sarana terkait haji lainnya.
''Harga mendapat layanan ini jelas tidak murah, jauh berbeda dengan ONH biasa mapun ONH Plus (haji khusus). Keunggulannya adalah jamaah memang tak perlu antri berpuluh tahun seperti dalam ONH biasa. Sebab, pada tahun yang sama bila jamaah bisa mendapatan visa ini bisa langsung berangkat haji. Dan berbagai biro haji sudah lama mengurusi soal ini. Bahkan kami menganggap visa ini adalah salah satu solusi dengan panjangnya antrean untuk pergi haji,'' kata Baluki.
Bagaimana bila bila anggota DPR itu menemukan jamaah haji yang terlantar dan mengidentikannya sebagai jamaah haji furodah? Baluki mengatakan dia sebenarnya tak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, untuk bisa pergi haji di Arab Saudi bisa menggunakan berbagai macam visa.
''Beberapa diantaranya adalah menggunakan visa kerja yang mana seorang TKI bisa bekerja sembari berhaji. Di sini juga ada visa untuk kerja musiman yakni berkerja selama musim haji saja sebab saat itu Arab Saudi memang butuh sekali tenaga kerja untuk melayani jamaah haji. Yang lainnya adalah kerja visa ziarah. Lazimnya jamaah haji berangkat ke Saudi untuk umrah dan baru pulang seusai bulan haji. Itu hanya beberapa model berhaji saja, masih banyak cara lainnya. Jadi saya kecewa berat bila visa furodah jadikan biang kesalahan layanan jamaah haji. Sebab, tidak semua jamaah yang terlantar itu jamaah menggunakan visa furodah. Dan bila ada soal terkait ini, ujungnya juga ada soal pengawasan pemerintah kepada biro penyelenggara ibadah haji yang ada,'' ujar Baluki kembali menandaskan.
Di publik, cara pergi haji dengan memakai visa furodah memang masih asing. Hanya beberapa pihak saja yang tahu. Apalagi harga untuk pergi haji ini bisa berlipat-lipat dari haji biasa, baik jamaah haji reguler atau jamaah haji khusus. Untuk mengurus visanya saja seorang jamaah sampai harus menyediakan biaya sampai 6.000 Dolar AS. Lazimnya pergi haji dengan memakai visa furodah dipasarkan oleh barbagai biro travel haji dengan harga minimal 15.000 dolar AS. Dengan kata lain, jamaah yang pergi haji dengan memakai visa furodoah adalah mereka yang benar-benar mampu secara ekonomi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mempersoalkan soal jamaah haji furodah. Hal ini mengingat dari aspek hukum di Indonesia, haji furodah tidak diakui karena dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 34 Tahun 2009.
“Kami mendesak haji furodah bagian dari regulasi yang diatur revisi UU haji, supaya jika terjadi apa-apa maka jamaah yang menggunakan haji furodah tersebut tetap dalam pengawasan pemerintah Indonesia. Haji furodah ada pelaporan kasus, ada jamaah haji yang telantar yang menggunakan visa furodah maka pemerintah Indonesia yang akan bertanggung jawab,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/2).
Menurutnya, haji furodah merupakan haji yang menggunakan visa dari pemerintah Saudi. Artinya, haji ini tidak masuk ke dalam reguler atau khusus yang diberikan kuota oleh pemerintah Saudi ke pemerintah Indonesia.
“Kami punya komitmen akan segera mengesahkan UU haji yang baru. Ada beberapa hal krusial termasuk haji furodah, bisa menjadi duri dalam daging, tidak masuk UU tetapi kalau ada masalah yang disalahkan pemerintah,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya terus menggodok RUU ini hingga tuntas. Setidaknya, jika ada permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki payung hukum, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga dengan baik.
Berita Terkait
http://bit.ly/2SDHi5G
February 14, 2019 at 04:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Himpuh: KH Ma'ruf dan Anggota DPR Pakai Furodah"
Post a Comment