Search

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Bandung

Para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung satu pekan terakhir. Sebanyak enam orang tersangka dan barang bukti yaitu 199 gram sabu-sabu, 1,274 gram ganja dan 300 ekstasi serta 6,8 kilogram tembakau gorilla, berhasil diamankan.

"Minggu ini, Satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan pengungkapan kasus narkoba. Pertama kasus home industri tembakau gorila, sabu sabu, ganja dan ekstasi. Semuanya sudah ditangkap dan berproses masuk penyidikan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (27/2).

Menurutnya, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tembakau gorilla dan masing-masing satu orang tersangka dalam kasus ganja, sabu-sabu dan ekstasi. Tersangka kasus ganja, katanya, kedapatan membawa senjata tajam sehingga dikenakan pasal tambahan.

Dia mengatakan, para tersangka kasus tembakau gorilla memiliki modus menyimpan barang dengan dilapisi makanan ringan kacang. Modus tersebut, katanya, dilakukan untuk mengelabui petugas. 

"Tersangka kasus tembakau gorila menjual barangnya melalui media sosial atau online," katanya.

Akibat perbuatannya, menurutnya masing-masing para tersangka dikenakan pasal 114 jo, 132 jo, 112 jo Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka katanya terancam mendapatkan hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3ac0USK

February 27, 2020 at 10:15AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Bandung"

Post a Comment

Powered by Blogger.