REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur menyetujui perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Dengan disahkannya revisi perda ini, beberapa item berubah. Di antaranya tunjangan perumahan, dan biaya perjalanan dinas bagi anggota DPRD Provinsi Jati.
Selain itu, ada pula perubahan waktu reses dari enam hari menjadi delapan hari untuk wilayah kepulauan, penambahan pendamping lokal non PNS saat reses, dan peningkatan kapasitas serta profesionalan sumber daya manusia. Namun demikian, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengaku, belum mengetahui detailnya terkait kenaikkan tunjangan tersebut.
"Belum dibikin secara nilainya. Itu hanya bersifat umum," ujar Kusnadi usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (27/2).
Besaran kenaikannya, kata Kusnadi, akan muncul setelah peraturan gubernur (Pergub) dibuat. Namun untuk menuju ke sana, kata dia, masih diperlukan pembahasan panjang. Salah satunya memasukkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Pimpinan DPRD bersama eksekutif akan membahas lebih lanjut soal besaran kenaikan. "Di dalam Perda itupun juga tidak memunculkan rupiahnya. Hanya memberikan hak apa saja. Nah rupiahnya itu nanti secara limitatif akan diatur dalam Pergub," ujar Kusnadi.
Kusnadi memprediksi, kenaikan yang ditentukan akan mempertimbangkan angka inflasi yang terjadi. Paling tidak, kata dia, kenaikan tidak sampai 10 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerh (BPKAD) Jawa Timur, Bobby Soemarsiono mengakui, kenaikan hak keuangan legislatif ini sedikit banyak akan berpengaruh kepada keuangan daerah. Namun, diakuinya tetap bersifat positif, karena sudah diatur dalam undang-undang.
Bobby juga mengatakan, belum menghitung pasti seberapa berpengaruhnya di APBD provinsi. "Ini sedang dihitung dan memang sebagian itu ada beberapa yang sebenarnya sudah ada. Seperti contoh reses sudah ada, (tingal perubahan) dari enam hari menjadi delapan hari untuk daerah kepulauan. Kapan dan siapa yang akan ke sana itu harus kami diskusikan teknisnya," katanya.
Bocorannya, kenaikannya tidak terlalu banyak. Bobby menyebut, secara umum untuk anggaran hak keuangan dan tunjangan totalnya kurang lebih meningkat 20 persen. Saat ini, kata Bobby, anggaran legisltaf keseluruhan mencapai Rp 116 milliar satu tahun anggaran.
Untuk diketahui, saat ini DPRD Jatim telah menerima tunjangan perumahan yang besarannya maksimal mencapai Rp 27 juta per bulannya. Tunjangan tersebut berada di luar gaji, dan tunjangan lain seperti jabatan, komunikasi intensif, dan transportasi.
Sementara untuk kunjungan dalam provinsi, tiap anggota bisa mendapat Rp 9,9 juta (enam hari kunjungan per bulan). Sedangkan untuk kunjungan luar provinsi bisa mencapai Rp 27 juta (total sembilan hari kunker per bulan).
https://ift.tt/2TpNf3B
February 28, 2020 at 07:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tunjangan DPRD Jatim Resmi Naik"
Post a Comment