REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu imam mazhab terkemuka, Imam Syafii, menjabarkan pandangannya terkait hukum serta keutamaan sholat berjamaah. Hal itu sebagaimana diungkapkan beliau dalam kitab Al-Umm.
Yang dimaksud dengan sholat berjamaah menurut Imam Syafii adalah ketika beberapa orang yang melaksanakan sholat dipimpin imam. Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin sholat mereka, maka itulah yang disebut dengan berjamaah.
Dalam kitab yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan Republika Penerbit itu dijelaskan, sholah berjamaah memang memiliki keutamaan dibandingkan sholat secara sendiri-sendiri.
Hal ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW:
صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ على صلاةِ الفذِّ بسَبعٍ وعِشرينَ دَرجةً
“Sholatul-jama’ati tafdhulu ala sholatil-faddzi bisab’in wa ‘isyrina darajatan.” Yang artinya: “Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian,”. Hadits ini berkadar shahih dan diriwayatkan dengan jalur sanad yang terpercaya oleh Imam Bukhari.
Dalam hal ini, Imam Syafii berpendapat bahwa apabila ada tiga orang atau lebih dan jika seseorang dari mereka dapat menjadi imam, maka itu disebut sebagai jamaah. Namun demikian, jika hanya terdapat dua orang saja, maka salah satu di antara keduanya dapat menjadi imam dan lainnya makmum. Itu tetap bisa dikatakan berjamaah.
Semakin besar jumlah jamaah yang dipimpin seorang imam, maka itu lebih mustajab dan lebih dekat dengan yang lebih utama (afdholu) menurut Imam Syafii.
Di sisi lain beliau mengemukakan ketertarikannya tentang sholat berjamaah. Imam Syafii mengatakan tidak suka bagi siapapun yang meninggalkan sholat jamaah meskipun sholat jamaahnya hanya dihadiri anggota keluarga dan hanya di rumah saja.
Imam Syafii mengatakan ketidaksukaan bagi orang yang meninggalkan sholat jamaah itu berdasarkan hadits Rasulullah SAW berbunyi: “Sholat berjamaah itu lebih utama daripada sholat sendirian,”.
Namun demikian, sebagaimana Rasulullah SAW, Imam Syafii, juga berpendapat bahwa bukan berarti orang yang sholat sendirian sholatnya tidak sah.
Sebagaimana disebutkan tadi tentang kesukaan Imam Syafii terkait sholat berjamaah, beliau juga menetapkan pandangannya bagi orang yang memiliki uzur dan boleh meninggalkan sholat berjamaah. Imam Syafii menetapkan rukhsoh (keringanan) bagi orang sakit untuk tidak sholat berjamaah.
Alasannya mengacu pada hadits Rasulullah SAW. Yakni ketika Rasulullah jatuh sakit, beliau tidak melakukan sholat berjamaah bersama orang-orang selama beberapa hari. Sebagaimana pula (rukhshoh diberikan) kepada mereka yang ketakutan, berada dalam perjalanan, ditinggal mati seseorang yang memimpin (sholat)-nya, atau disebabkan demi perbaikan sesuatu yang dikhawatirkan akan terlewat kesempatan untuk memperbaikinya.
Namun demikian Imam Syafii tidak menetapkan adanya rukhshoh bagi seseorang untuk meninggalkan sholat berjamaah kecuali disebabkan uzur tertentu. Adapun yang dimaksud dengan uzur adalah berbagai macam uzur adalah hal-hal yang disebutkan sebagaimana di atas. Uzur juga bisa meliputi karena ketiduran, menjaga harta yang dikhawatirkan akan hilang, hingga harus pergi mencari barang yang hilang yang sangat diharapkan kembali.
Uzur meninggalkan sholat berjamaah ini berlandaskan hadis Rasulullah SAW. Imam Syafii berkata: “Malik mengabari kami, dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa dia mengumandangkan adzan pada suatu malam yang sangat dingin berangin. Dia lalu berseru: ketahuilah, sholatlah kalian di atas kendaraan!”.
Dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan muadzin jika malam sangat dingin dan hujan untuk berseru: ketahuilah, sholatlah kalian di atas kendaraan!”.
https://ift.tt/3bVnAaV
May 01, 2020 at 12:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sholat Berjamaah dan Keutamaannya Menurut Imam Syafii"
Post a Comment