REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rektorat Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan tanggapan atas selebaran daring Aliansi UII Bergerak. Selebaran sendiri terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan IM, alumni yang lulus pada 2016 lalu.
Rektor UII, Prof Fathul Wahid mengatakan, setelah membaca selebaran mereka langsung melakukan pelacakan informasi. Termasuk, pengaduan-pengaduan atau laporan-laporan resmi yang masuk terkait dugaan kasus.
"Kami tidak menemukannya. Meski demikian, kami menganggap serius isu ini. Posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual," kata Fathul kepada Republika, Rabu (29/4).
Untuk itu, UII membentuk tim memverifikasi tuduhan-tuduhan dari Aliansi UII Bergerak. Pelacakan lanjutan menemukan dua psikolog UII yang dikontak dua korban berbeda untuk mendapat pendampingan psikologis pada Maret dan Juli 2018.
Saat itu, kata Fathul, fokus ke pendampingan psikologis korban dan korban tidak meminta pendampingan hukum. Pertengahan April 2020, satu korban lain menghubungi Direktorat Kemahasiswaan (DPK) UII melalui salah satu psikolog.
"Tim Psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban. Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan," ujar Fathul.
Fathul menekankan, UII menyediakan bantuan pendampingan psikologis kepada korban lain, jika ada, lewat layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Korban lain, jika ada, diharap melapor melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.
"UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum karena status IM sudah sebagai alumnus," kata Fathul.
Pada 29 April 2020, UII meminta LKBH Fakultas Hukum UII memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban. UII telah pula menunjuk Syarif Nurhidayat sebagai Narahubung dan Ketua Tim Pendampingan Korban.
https://ift.tt/3cYcZMy
April 30, 2020 at 10:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UII Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual"
Post a Comment