REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Khamim menegaskan bila ada SD yang tidak tertib alias melanggar PPDB maka merupakan wewenang Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi. Padahal pihaknya telah mendorong seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia agar menerapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Jadi itu kan Pemda yang ngurus. Sekolah itu tanggung jawab Pemda. Kementerian Pendidikan mendorong Pemda untuk menertibkan sekolah-sekolah yang masih belum tertib. Iya itu sesuai dengan wewenangnya," kata Khamim pada Republika, (26/2).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut, SD tidak diperbolehkan melakukan ujian penerimaan siswa baru menggunakan tes baca, tulis, hitung (calistung). SD wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun dan usia paling rendah enam tahun yaitu lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Usia terendah itu pun, kata Khamim khusus diperuntukan kepada calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Rekomendasi yang dimaksud juga dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
"Di Permendikbud itu tentang PPDB itu akn sudah jelas. Tidak ada persyaratan anak baca tulis," kata dia menegaskan.
Baik sekolah negeri ataupun swasta, kata dia, harus mematuhi aturan tersebut. Sebab, kemampuan calistung pada usia dini sebenarnya tidak perlu dipaksakan kepada anak-anak karena seharusnya usia sebelum SD adalah waktu untuk bermain.
"Untuk PPDB, kan pemerintah daerah itu memetakan berapa daya tampung di wilayah A misalnya, makanya perbaikan zona itu diminta ke Pemda untuk memetakan berapa daya tampungnya di SD dengan lulusan TK, PAUD, dan seterusnya itu kemudian dipetakan daya tampungnya berapa," kata dia lagi.
https://ift.tt/2VlD2EC
February 26, 2019 at 05:11PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sanksi SD yang tidak Tertib PPDB Wewenang Pemda"
Post a Comment