IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama Republik Indonesia melarang pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih saat pelaksanaan puncak musim haji ketika Wukuf di Arafah, termasuk saat jamaah bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali di Arafah, Sabtu mengatakan instruksi tersebut disampaikan mengingat saat pelaksanaan dan penyelenggaraan haji misi yang dibawa adalah misi bangsa dan negara. Dengan begitu bendera yang dikibarkan harus seragam.
"Karena kita di sini, kita bukan lagi bawa misi ormas, kelompok tertentu atau KBIH, kita di sini adalah misi bangsa dan negara," katanya.
Ia menekankan bahwa nama jamaah pun jamaah Indonesia bukan dari organisasi massa tertentu atau dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) tertentu.
Oleh karena itu, pihaknya melarang penggunaan atribut-atribut tersebut dipasang dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. "Jamaahnya namanya jamaah Indonesia, bukan jamaah ormas, jamaah KBIH," katanya.
Sementara terkait penomoran bagi jamaah di tenda Arafah, ia mengatakan penggunaan nomor tersebut terkait dengan zonasi embarkasi masing-masing jamaah.
Jadi satu tenda diperuntukkan untuk embarkasi mana kloter berapa dan kapasitasnya berapa. "Di situ akan jelas," ujarnya.
Berita Terkait
Hal itu kata dia, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak ditentukan sejak awal sehingga ada kecenderungan saling berebutan lokasi.
https://ift.tt/32UxOEr
July 28, 2019 at 10:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenag Larang Kibarkan Bendera Selain Merah Putih di Arafah"
Post a Comment