Search

Satgas Akui Terima Pengaduan Fintech Ilegal

Hanya saja, Tongam mengakui saat ini Sudah banyak masyarakat berhati-hati memilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengakui saat ini masih menerima sejumlah laporan dari nasabah yang terjenak dalam financial tencnology (fintech) ilegal. Meskipun begitu, Tongam memastikan total pelaporan tidak banyak jika dibandingkan jumlah nasabah fintech saat ini yang mencapai 8,5 juta orang. 

"Kalau dibandingkan total nasabah dari semua fintech, penagihan yang tidak beretika di data kami tidak sampai 100 orang," kata Tongam kepada Republika.co.id, Ahad (28/7).

Tongam mengatakan sejauh ini masalah sering diadukan hanya nasabah hanya terkait kegiatan teror atau intimidasi hingga pelecehan saat fintech ilegal melakukan penagihan. Dia mengatakan pada dasarnya fintech ilegal cenderung ingin menipu nasabahnya sehingga masyarakat harus bisa mengenali mana fintech yang legal. 

Hanya saja, Tongam mengakui saat ini Sudah banyak masyarakat yang berhati-hati memilih fintech untuk melakukan peminjaman online. "Sekarang sudah banyak, masyarakat yang memang meminjam uang untuk kegiatan produktif, ini sangat bagus bukan kegiatan konsumtif," jelas Tongam. 

Untuk itu, Tongam menuturkan masyarakat perlu berhati-hati dengan tidak menggunakan fintech yang meminta nasabahnya mengizinkan akses data di dalam ponsel. Dengan mengakses kontak seluruh nasabah di dalam handphone maka akan merugikan nasabahnya. 

"Ini masyarakat kita sering terjebak di sini. Mereka melakukan pinjaman dan meminta izin mengakses semua kontak. Di situ awal mula petaka, fintech ilegal akan menggunakan data-data ini untuk alat intimidasi saat kita tidak membayar. Dia akan menyebarluaskan utang kita kepada kontak yang ada di situ," ungkap Tongam. 

Saat ini, OJK juga meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online yang saat ini banyak ditawarkan melalui beragam fintech. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat harus memahami risiko yang ada saat melakukan pinjaman online. 

"Edukasi mengenai pinjaman online perlu dilakukan berkelanjutan. Yang mudah itu belum tentu aman, pahami manfaat, biaya, dan risikonya," kata Sekar kepada Republika.co.id. 

Sekar menegaskan pola pikir untuk tidak tergiur dengan kecepatan meminjam harus diimbangi dengan pertimbangan lain. Salah satunya terkait penghitugan risiko yang bisa didapatkan ketika melakukan pinjaman online. 

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YoFnjj

July 29, 2019 at 07:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Satgas Akui Terima Pengaduan Fintech Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.