Search

Tiga Kebijakan Tarif Angkutan Udara

Angkutan udara

Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Rancangan peraturan pemerintah terkait insentif fiskal untuk menurunkan harga tiket pesawat ditandatangani menteri terkait, Rabu (26/6). RPP tersebut berisi tiga kebijakan terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.

1. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

2. Penguatan komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional. 

3. Pemrintah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai. Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadang.

Komponen yang mengatur harga tiket pesawat:

avtur 40-45 persen

biaya penyewaan pesawat 20-24 persen

perawatan dan suku cadang 16-20 persen

pengelolaan SDM 14-16 persen

passenger service charge 0,7-6 persen

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/322JlB7

July 02, 2019 at 07:07AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Kebijakan Tarif Angkutan Udara"

Post a Comment

Powered by Blogger.