REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten mengungkap 12 kasus obat dan kosmetik ilegal senilai Rp 4 miliar sepanjang 2019.
Kepala BBPOM Serang Sukriadi Darma menuturkan, selama setahun mengamankan 306 item produk obat dan makanan ilegal. Sukriadi juga menyebut telah menetapkan 12 orang tersangka dengan inisial ARS alias jangkung, SFR alias FIR, JSC alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alias TAO, HDR, ARS , ARB dan SYM.
"Dari 12 tersangka, ada satu tersangka warga negara asing dari China inisialnya YTT. Yang bersangkutan menjual dan mendistribusikan kosmetik ilegal secara online," ujar Sukriadi dalam jumpa pers di kantor BPOM Serang, Senin (30/12).
Dari seluruh penindakan selama 2019, modus yang dilakukan lebih didominasi dengan cara menawarkan obat dan makanan ilegal melalui platform media sosial atau situs internet. Selain penindakan tersebut, BPOM juga mengamankan produk obat dan makanan tanpa izin edar sebanyak 18.638 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2 miliar lebih.
Hal ini adalah hasil dari pengawasan terhadap 226 sarana produksi dan 820 sarana distribusi obat dan makanan di Wilayah administrasi Provinsi Banten. Atas pengungkapan ini, para tersangka dikenakan pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
https://ift.tt/2ZBcwdE
December 31, 2019 at 09:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPOM Ungkap Kasus Obat dan Kosmetik Ilegal Rp 4 M di Serang"
Post a Comment