Search

Kemenhub Amankan Dua Nakhoda, Ini Kesalahannya

Keduanya berlayar tanpa dilengkapi dengan SPB.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN - - Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengamankan 2 (dua) orang nakhoda kapal yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pelayaran. 

Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019 sekitar pukul 08.45 WITA bahwa Speed Boat (SB) Harapan Baru Express  7 dengan GT 16 berlayar dari Malinau menuju Tarakan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang membawa penumpang sebanyak 23 orang 

Atas laporan tersebut,  Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto, segera memerintahkan anggota PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda SB. Harapan Baru Express 7.  "Saat diperiksa Nakhoda kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar.  Saat itu juga kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi terhadap awak kapal dan agen setempat," katanya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id 

" Saat ini, kami sudah melakukan penyidikan dan mengirim SPDP ke JPU, selanjutnya Nakhoda masih sebagai status terlapor," ujar Agus Sularto didampingi Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin di Tarakan, Ahad (29/12).

Syaharuddin menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut  namun menurutnya masih perlu menambahkan lagi beberapa saksi. "Insya Allah dalam waktu dekat ini kami bisa menetapkan statusnya," katanya. 

Sebelumnya, pada Selasa (24/12) sekitar pukul 10.00 WITA, PPNS KSOP Kelas III Tarakan juga kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelayaran yaitu nakhoda KM Azhar dengan GT 33  saat berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik PNS KSOP Kelas III Tarakan, nakhoda tidak bisa memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal serta surat-surat lainnya yang seharusnya berada di kapal pada saat berlayar," tutur Syaharuddin.  

Dari pengakuan nakhoda bahwa kapalnya benar berlayar tanpa SPB dan dokumen lainnya termasuk bukti kepemilikan barang-barang yaitu Oli bekas/limbah sebanyak 200 drum yang diangkut dari Bunyu ke Tarakan. Kata Syahrudin, saat dikonfirmasi ke petugas Syahbandar Bunyu dan agen pelayan, membenarkan bahwa dokumen masih berada di Bunyu dan belum ada penerbitan SPB.

"Saat ini kapal beserta muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum sudah kami amankan di kantor KSOP Kelas III Tarakan untuk proses lebih lanjut, dan kami sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat terkait legalitas limbah/oli bekas karena itu menjadi ranah kepolisian," tutur Syaharuddin.

Selanjutnya, dari hasil penelusuran KSOP Kelas III Tarakan, kapal memang benar berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan tanpa memiliki SPB dimana saat ini kasus KM Azhar sudah masuk proses Penyidikan dan mereka sudah mengirim SPDP Ke JPU.

"Saat ini Nakhoda diproses lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dimana bukti-bukti sudah memenuhi untuk ditetapkan statusnya sehingga kemarin, Sabtu (28/12) pukul 23.45 WITA Nakhoda dimaksud ditahan di Polres Tarakan," kata Syaharuddin.

 "Saat ini kami masih melakukan kelengkapan berkas untuk di serahkan ke JPU pada tahap pertama," tambahnya. 

Selanjutnya, Syaharuddin mengimbau kepada para nakhoda dan awak kapal untuk selalu melengkapi surat-surat yang diperlukan saat berlayar dan tidak melanggar aturan karena jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum. 

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/36753Wm

December 29, 2019 at 09:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Amankan Dua Nakhoda, Ini Kesalahannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.