REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah perlu memperhatikan pelaku pengiriman logistik yang menggunakan truk bermuatan lebih. Ia mengatakan truk pengangkut yang melebihi muatan seharusnya ditindak dan dilarang melanjutkan perjalanan.
"Angkutan barang masih mendominasi menggunakan prasarana jalan, yakni sebesar 75,3 persen. Sementara barang yang diangkut melalui jalan rel 0,25 persen, laut 24,2 persen dan udara 1,1 persen," kata Djoko setelah dikonfirmasi, Ahad (27/10).
Menurutnya, maraknya pengiriman logistik yang melebihi muatan telah memicu cepatnya kerusakan jalan dan juga jembatan. Selain itu, kelebihan muatan juga menyebabkan rusaknya fasilitas pelabuhan, yang mana hal itu akan mengurangi standar keselamatan.
Menurut Djoko, truk pengangkut yang melebihi muatan harus diwajibkan memindahkan kelebihan muatannya ke kendaraan lain. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu melanjutkan, kelebihan muatan itu juga tidak boleh diturunkan di area Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Djoko pun meminta agar pemerintah dapat mengoptimalisasi pengawasan di UPPKB. Ia menilai, fasilitas dan peralatan penimbangan di UPPKB perlu renovasi dan penggantian.
"Sumber Daya Manusia UPPKB perlu ditingkatkan. Selain itu, diperlukan perangkat Teknologi Informasi yang mendukung kinerja setiap UPPKB," ujar Djoko.
Ia mengatakan mayoritas distribusi logistik di Indonesia masih diangkut lewat jalan. Berdasarkan data Logistic Performance Index (LPI), Indonesia menduduki posisi 54.
Sementara Malayasia berada di posisi 40, sedangkan Thailand berada di posisi 41. "Biaya logistik juga masih tinggi (presentase terhadap PDB). Indonesia masih 24 persen, Singapura 8 persen, Malaysia 13 persen, China 15 pesen, Jepang 9 persen, Korea Selatan 9 persen, India 13 persen, Eropa 9 persen dan Amerika Serikat 8 persen," kata dia.
Sementara berdasarkan survei muatan berlebih yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat pada 2017, ada beberapa BUMN yang tercatat melakukan distribusi logistik secara kelebihan muatan. Survei yang dilakukan di Jawa dan Sumatera itu menyatakan, beberapa komoditas yang dikirim secara muatan berlebih adalah pupuk, semen, pasir, sawit, kayu, besi, dan karet.
https://ift.tt/2BIaCwS
October 27, 2019 at 08:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat: Truk Bermuatan Lebih Harus Ditindak"
Post a Comment