REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memeriksa sejumlah perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) nikel. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan ekspor bijih nikel setelah ada laporan jumlah yang berbeda.
"Ada informasi atau intelijen menyebutkan bahwa telah terjadi penyimpangan terhadap ekspor nikel ore itu ada 1, kadarnya di atas 1,7," kata Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di halaman Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Luhut, pihaknya tengah melakukan inventarisasi masalah yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi maupun merugikan negara. Kemudian perusahaan yang bergerak di pertambangan nikel itu melanggar kuota.
"Ketiga, itu dilakukan bukan oleh pihak yang punya smelter, dan keempat mungkin kemajuan smelternya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan," ujar Luhut.
Pemerintah melakukan evaluasi setelah mendapatkan data jumlah nikel yang masuk ke China. "Kami cek karena laporan dari Indonesia dan laporan dari China angkanya berbeda, hampir 2 kali lipat," ungkap Luhut.
Untuk membenahi manipulasi tersebut, Menko menjelaskan pihaknya akan mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi dengan penindakan sekaligus. Oleh karena itu ESDM sedang melakukan penelitian ke beberapa KP yang mendirikan atau mendapat izin ekspor karena mendirikan smelter dan akan diperiksa benar tidak kemajuannya sesuai laporan yang diberikan dan benar tidak dia ekspor dengan kadar yang di bawah 1,7," papar Luhut.
https://ift.tt/2BVXVhZ
October 31, 2019 at 06:55AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah akan Periksa Pemegang KP Bijih Nikel"
Post a Comment