REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi di Jawa Barat mendeteksi dua kasus Covid-19 dalam pemeriksaan cepat yang dilakukan terhadap 1.000 orang akhir pekan lalu.
"Hanya dua yang positif sementara 998 orang lainnya negatif," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Selasa (31/3).
Dua orang yang dinyatakan positif terserang virus corona, menurut dia, menjalani isolasi dan perawatan intensif di rumah sakit. "Langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan perawatan di rumah sakit," katanya.
Akhir pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan cepat pada orang-orang yang dinilai paling berisiko tertular dan menularkan Covid-19.
"Rapid test (pemeriksaan cepat) yang kami lakukan kemarin menggunakan dua metode yakni door to door (pintu ke pintu) dan drive through," katanya.
Dalam pemeriksaan cepat dari pintu ke pintu, petugas kesehatan mendatangi rumah orang-orang dalam pemantauan (ODP) yang sedang melakukan isolasi mandiri serta rumah tenaga medis yang berhubungan langsung dengan pasien dalam pengawasan (PDP), orang yang datang dari daerah penularan dan mengalami gejala sakit serupa Covid-19.
Sementara tes cepat dengan metode drive through diperuntukkan bagi orang-orang dengan profesi dengan interaksi sosial tinggi seperti TNI/Polri, petugas medis, hingga petugas pelayanan publik mulai dari lurah dan kepala desa, camat, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Tes cepat kedua metode ini dilakukan dengan pengambilan sampel darah untuk diuji di alat test pack baru kemudian diketahui hasilnya. Bedanya kalau drive through kita siapkan lokasi di stadion kemarin," kata Alamsyah.
Hasil pemeriksaan cepat di Kabupaten Bekasi, menurut dia, sudah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.
https://ift.tt/2WR2oye
March 31, 2020 at 10:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkab Bekasi Deteksi Dua Kasus Covid-19 Saat Rapid Test"
Post a Comment