REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tidak mungkin pemeeintah menghapus aturan tarif batas bawah tiket pesawat. Budi menjelaskan dalam persoalan penerbangan tidak hanya mempertimbangkan masalah ekonomi saja namun juga keselamatan.
"Jadi kalau kita menetapkan tarif terlalu bawah atau bahkan tidak ada sama sekali maka itu tidak mengedukasi maskapai dengan kualifikasi yang pantas jadi kita mengabaikan keselamatan," kata usai meninjau percobaan moda raya terpadu (MRT) di Jakarta, Kamis (14/2).
Sebab, Budi menegaskan harga tiket yang dijual maskapai juga terdapat unsur yang berkaitan dengan operasional. Sementara yang paling penting dalam dunia penerbangan, kata Budi, menurutnya tetap keselamatan penumpang dan awak kabin.
Sementara itu, mengenai tarif pesawat yang saat ini dinilai masih mahal maka menurutnya selama masih berada di dalam koridor tarif batas atas dan bawah tidak masalah. "Itu kewenangan hak dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan operartor. Kami tidak boleh masuk ke dalam konteks itu," ungkap Budi.
Dia menjelaskan jika pemerintah juga turut mengendalikan tarif tersebut di luar koridor batas atas dan bawah maka dianggap intervensi. Tapi secara moral, kata Budi, Kemenhub menyarankan INACA dan operator memperhatikan kemampuan masyarakat terhadap kenaikkan harga tiket pesawat .
"Seharusnya relatif tidak terlalu berat. Paling tidak 15 persen masih oke. Kita lihat nanti bahwa diskon 20 persen itu dari angka besar atau tengah," ujar Budi.
Saat ini Garuda Indonesia Group mengumumkan penurunan harga tiket untuk semua rute penerbangan sebesar 20 persen. Direktur Utama Garuda Indonesia Adi Askhara mengatakan penurunan harga tiket tersebut dilakukan mulai hari ini (14/2).
Dengan begitu, Ari menegaskan semua maskapai di bawah Garuda Indonesia Group yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air menerapkan penuruan harga tiket tersebut untuk semua rute penerbangan. "Ini sejalan dengan komitmen dan upaya peningkatan akses konektivitas udara bagi masyarakat," kata Ari, Kamis (14/2).
Selain itu, Ari menegaskan penurunan tarif tiket pesawat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari inisiasi awal Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Sebab, sebelumnya penurunan harga tiket menurut Ari baru berlaku di beberapa rute penerbangan.
http://bit.ly/2SB8p0Y
February 14, 2019 at 06:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat tak Mungkin Dihapus"
Post a Comment