Search

TKN: Yang tidak Boleh Itu Masjid Digunakan untuk Kampanye

TKN merespons penolakan Masjid Kauman atas kegiatan shalat Jumat Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) angkat bicara terkait penolakan ajakan shalat calon presiden (capres) Prabowo Subianto. TKN mengatakan, adalah hak setiap warga negara untuk shalat di mana saja dan di masjid manapun, termasuk capres nomor urut 02.

"Yang tidak boleh itu menggunakan masjid digunakan untuk kampanye," kata Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (14/2).

Kubu Prabowo disebut menyebarkan pamflet ajakan shalat Jumat bersama capres mereka pada Jumat (15/2) besok. Ace mengaku tidak mengerti apa maksud dari penyebaran pamflet yang isinya berisi Prabowo shalat di masjid. Dia mengatakan, penyebaran pamflet pasti ada motif tertentu di baliknya.

Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding mengatakan, masjid itu memang bukan tempat yang dibolehkan untuk berkampanye. Oleh karena itu, dia mengatakan, sikap dan langkah takmir masjid itu sudah benar.

"Seseorang calon boleh saja hadir dalam atau mengikut ibadah salat namun tidak boleh menyebar-nyebarkan brosur, pamflet, dan sebagainya untuk mempengaruhi massa agar datang ke acara shalat jumat itu," katanya.

Menurut Karding, semua pihak harus menahan diri untuk menaati aturan. Dia mengatakan, jangan sampai semua pihak mengganggu ketenangan, kekhusukan orang beribadah dengan kegiatan-kegiatan yang berbau atau dikelola secara politik atau berbau politis.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enggan mengira-ngira apakah pamflet disebar guna menangkal tagar 'PrabowoSalatdiMana?'. Kendati, dia mengatakan, jika hal itu benar adanya bahwa penyebaran dilakukan guna mengumumkan ada salat jumat Prabowo di masjid agung Semarang itu bisa dipastikan salah satunya bahwa untuk menujukan Prabowo sekarang salat Jumat gitu.

"Salat Jumatnya dipenuhi banyak orang. Prabowo bisa shalat. Git lah kira-kira. Itu saya kira memang upaya untuk menjawab itu nyata," katanya.

Pihak Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah melarang umat Islam siapa pun untuk melaksanakan ibadah di masjid itu. Hanya saja, pengurus masjid Kauman merasa keberatan jika tempat ibadah umat Muslim kemudian dijadikan sebagai sarana untuk kegiatan pencitraan atau apa pun yang berbau politik.

"Kalau hanya untuk shalat saja saja tidak masalah," kata Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail di Semarang.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TN9fV2

February 14, 2019 at 04:09PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKN: Yang tidak Boleh Itu Masjid Digunakan untuk Kampanye"

Post a Comment

Powered by Blogger.