Search

Anies Belum Laksanakan Putusan MA

Masyarakat nyaman berjalan kaki akan mendorong beralih ke transportasi umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengkaji ulang soal kebijakan membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tersebut.

Anies masih mempertimbangkan agar para PKL mendapatkan hak yang sama, tetapi tidak mengsampingkan aturan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Namun, Anies menegaskan, pihaknya akan menghormati dan mengikuti putusan MA tersebut.

"Ini masih dimatangkan dulu. Apa yang bisa membuat satu sisi kesempatan yang sama, sisi lain ada ketertiban dan disesuaikan dengan tiap lokasi karena tidak ada rumus yang sama untuk semua tempat," kata Anies kepada wartawan, Selasa (27/8).

Anies menyebut, saat ini, pihaknya masih melihat cara-cara alternatif untuk pelaksanaan keputusan MA tersebut. Tapi, yang pasti, ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta ingin kota ini menjadi kota yang memberikan kesempatan yang setara bagi semuanya. Jadi, ia tidak ingin hanya ramai soal pelanggaran PKL dan masyarakat kecil yang dilihat, tapi pelanggaran yang besar pun harus dapat perhatian.

Terkait soal penataan PKL yang mengambil jalur pejalan kaki ini, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta agar penataannya menjadi lebih rapi dan baik tanpa harus melanggar ketertiban umum.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penataan PKL ini akan sejalan dengan revitalisasi trotoar dan jalur pedestrian yang saat ini sedang gencar dilaksanakan di beberapa ruas jalan Jakarta.

Hari menegaskan, setelah penataan trotoar dan jalur pedestrian yang menjadi lebih luas ini, PKL akan dilarang membuang sembarangan sampah dan air limbah usahanya ke sembarang tempat. Tapi, ia tetap memberi ruang para PKL berjualan, selama tetap menjaga kebersihan dan ketertiban.

"Kita nanti akan meminta bantuan Dinas UMKM untuk menata para PKL agar tidak semraut berjualan di trotoar dan mengambil seluruh area (jalur) pedestrian," ujar dia,

Sebelumnya, MA membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk PKL. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan yang pernah dijalankan Gubernur Anies Baswedan ini untuk mengalihkan fungsi lahan di ruas jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk lapak PKL.

Revitalisasi Dipercepat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 31 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung, serta peningkatan jembatan penyeberangan orang (JPO) di 15 lokasi.

Percepatan dilakukan untuk mendorong peralihan moda menuju transportasi publik dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berjalan kaki. Percepatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di wilayah Ibu Kota.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, dengan dilakukan percepatan pembangunan ini, dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk lebih nyaman berjalan kaki atau mengakses transportasi umum. Maka, pembangunan trotoar dan jalur pedestrian ini bertujuan mengarahkan masyarakat lebih pada menggunakan moda transportasi massal.

"Jika masyarakat nyaman berjalan kaki maka akan semakin mendorong untuk beralih ke transportasi umum sehingga dapat mengurangi polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor," kata Hari saat jumpa pers di Taman Sepeda Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Hari juga menyebut, revitalisasi trotoar dan jalur pedestrian ini juga menjadi bagian dari penataan jaringan utilitas. Selama ini, jaringan utilitas di beberapa tempat terlihat mengganggu dan tidak tersusun secara rapi, baik yang ditanam di dalam tanah mapun yang berada di udara.

Pembangunan fasilitas pejalan kaki dan JPO ini juga dilakukan di ruas-ruas jalan yang terhubung dengan transportasi umum massal (MRT, BRT, LRT, dan KCI) untuk memudahkan akses pejalan kaki dari dan menuju stasiun/halte serta mewujudkan mobilitas kawasan yang terintegrasi.

"Jadi, dari 31 itu ada yang terintegrasi dengan MRT, serta BRT, LRT, dan KCI," ujar dia.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/325YbWL

August 28, 2019 at 07:19AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Belum Laksanakan Putusan MA"

Post a Comment

Powered by Blogger.