Search

Kemnaker Kaji Program Jaminan untuk Korban PHK

Korban PHK harus mendapat bantuan untuk bisa beradaptasi dalam meningkatkan keahlian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan berencana untuk membuat terobosasan kebijakan perlindungan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) suatu perusahaan. Wacana kebijakan itu untuk mengantisipasi perubahan arus pasar tenaga kerja yang kini makin dinamis seiring perkembangan digitalisasi. 

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan, mereka para pekerja yang menjadi korban PHK harus mendapat bantuan untuk bisa beradaptasi dalam meningkatkan keahlian. Perlindungan berupa bantuan itu bisa diberikan dalam waktu tertentu. 

"Ini bisa menjadi salah satu bentuk perlindungan yang kita berikan kepada korban PHK. Itu yang saya sebut jaminan kehilangan pekerjaan. Menurut saya ini penting,," kata Hanif di Hotel Borobudur, Jumat (9/8). 

Hanif menuturkan, jaminan kehilangan pekerjaan berbeda dengan program Kartu Pra Kerja yang akan diterapkan dalam pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kartu Pra Kerja, lanjut Hanif, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada angkatan kerja baru untuk memperoleh pelatihan. 

Sementara jaminan kehilangan pekerjaan memberikan kesempatan kepada angkatan kerja yang kehilangan pekerjaan untuk menjalani pelatihan. Baik itu upskilling, reskilling, dan diakhiri dengan sertifikasi profesi. Hanif mengatakan, para korban PHK berhak untuk memperbaiki keahliannya agar dapat meningkatkan daya saing. 

Kendati demikian, Hanif belum dapat menjelaskan mengenai kemungkinan pilot project rencana kebijakan itu diterapkan. Pihaknya terlebih dahulu ingin melihat respons publik dan para ahli mengenai jaminan sosial untuk mereka yang kehilangan pekerjaan. 

"Ini baru wacana. Biar jadi diskusi publik dengan serikat pekerja dan dunia usaha sehingga kita punya ekosistem tenaga kerja yang lebih responsif dan memiliki perlindungan," kata dia. 

Mengenai rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan yang sedang dibahas pemerintah, Hanif berujar masih menampung aspirasi dari semua pihak terkait. Ia mengatakan, revisi undang-undang ketenagakerjaan, yang salah satunya membahas soal aturan main pemberian gaji harus memberkikan manfaat bagi semua pihak. 

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TkSRLT

August 10, 2019 at 07:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemnaker Kaji Program Jaminan untuk Korban PHK"

Post a Comment

Powered by Blogger.