REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekretariat DPRD Kota Bekasi menetapkan pagu paket pembuatan pakaian dinas bagi 50 anggota DPRD terpilih. Pada mulanya, pagu ditetapkan sebesar Rp 544,15 juta, namun setelah tender disepakati bahwa harga paket pembuatan pakaian dinas itu turun menjadi Rp 394,36 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman sirup.lkpp.go.id, pagu anggaran tersebut digunakan untuk membeli empat pakaian, yakni Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).
Kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi, M Ridwan mengatakan, pagu tersebut digunakan untuk membeli 100 PSH senilai Rp95 juta, 50 PDH senilai Rp85 juta, 50 PSL senilai Rp186,9 juta, serta 50 PSR senilai Rp177,25 juta, Jumat (9/8).
Ridwan menjelaskan, setelah menetapkan pagu sebesar Rp 544,15 juta. Sekwan (Sekretariat Dewan) menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 424,63 juta. "Setelah tender, nominalnya turun lagi sesuai dengan harga penawaran," kata Ridwan saat dikonfirmasi oleh Republika.
Berdasarkan data dari laman lpse.bekasikota.go.id, tender tersebut dimenangkan oleh CV Brilian Krisdatama. Harga penawaran yang telah disepakati untuk pengadaan pakaian dinas DPRD itu adalah Rp 394,36 juta.
Calon anggota DPRD terpilih dari Kota Bekasi, Chairoman. menanggapi rencana pembelian baju dinas tersebut. Menurutnya, pembelian baju dinas itu merupakan pelaksanaan amanat undang-undang. Khususnya terkait dengan undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan.
Aturan undang-undang tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam peraturan di tingkat daerah, maupun kabupaten/kota. Masing-masing daerah menentukan standar yang berbeda-beda. Khusus untuk Kota Bekasi, UU tersebut telah diadopsi ke dalam Peraturan Wali Kota nomor 10 B tahun 2017 tentang satuan harga pakaian dinas ketua dan anggota DPRD Kota Bekasi.
"Dewan tidak bisa menetapkan harganya. Itu diatur oleh perwal. Hal itu ditetapkan berdasarkan standar kelayakan. Jadi masing-masing daerah berbeda-beda," kata Chairoman.
Selain diatur dalam undang-undang, politisi PKS yang dicalonkan menjadi Ketua DPRD Kota Bekasi itu mengungkapkan, pemberian pakaian dinas merupakan bentuk penghormatan kepada DPRD. Hal itu ditujukan agar marwah DPRD tetap terjaga. Sehingga, para anggota dewan dapat menghayati tugas yang dibebankan kepadanya.
Selain itu, Chairoman menilai, anggaran tersebut sudah selayaknya diberikan oleh negara. Pasalnya, negara tidak dapat menyaring bahwa anggota dewan terpilih adalah orang yang berkecukupan secara ekonomi.
"Tentunya agar pakaian dewan tetap layak, tidak compang-camping, atau tidak pula terlalu mewah jika yang terpilih memang orang kaya," ucapnya.
Ia berpandangan, standardisasi pakaian dinas itu juga bertujuan untuk memberikan identitas bagi anggota dewan. Menurutnya, identitas itu berguna saat kegiatan resmi, seperti menjamu tamu kedinasan, atau tamu dari luar negeri.
Chairoman berharap, identitas pakaian tersebut dapat dihayati dengan baik oleh anggota dewan. Sehingga, mereka dapat menjalankan amanat yang telah diberikan oleh masyarakat, khususnya terkait pengawasan, anggaran, dan juga legislasi.
Selanjutnya, salah satu warga Kota Bekasi, Sa'adi merespon, anggaran tersebut terlalu besar. Ia berharap agar anggota dewan dapat melihat lingkungan sekitar, banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. "Waduh banyak juga ya, bisa sampe ratusan juta," kata Sa'adi.
Ketika disinggung, pakaian dinas tersebut berfungsi sebagai identitas dewan. Sa'adi menambahkan, pakaian tersebut bisa menaikkan posisi tawar anggota dewan. "Jangan cuma mempertimbangkan itu (identitas) aja. Tapi lihat juga rakyat yang di bawah masih banyak yang susah," ucapnya.
https://ift.tt/2YDXIhp
August 11, 2019 at 09:17AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tender Pakaian Dinas DPRD Kota Bekasi Capai Rp 394,36 juta"
Post a Comment