REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan tata tertib (tatib) DPRD DKI 2019-2024 terkait mekanisme pergantian wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta tidak termasuk dalam poin baru tatib yang disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, proses mekanisme pemilihan wagub DKI diprediksi bisa lebih cepat karena tidak perlu pembentukan panitia khusus (pansus) kembali.
Wakil Ketua DPRD DKI sementara, Syarif, mengatakan, pertimbangan Kemendagri mengapa poin mekanisme pemilihan wagub di tatib DPRD DKI tidak disetujui, karena hasil pansus periode DPRD DKI kemarin sudah selesai pembahasan tatibnya. Sekarang tahapannya tinggal dibawa ke rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
"Sekarang posisinya hanya menunggu rapimgab terselenggara, untuk mengesahkan tatib baru. Namun, tidak diperlukan lagi memasukkan poin tatib wagub DKI ke dalam tatib baru DPRD DKI 2019-2024. Dampaknya proses mekanisme pemilihan wagub DKI bisa dipercepat," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (27/9).
Dengan demikian, sambung Syarif, tinggal satu tahapan lagi dibawa ke rapimgab laporan hasil Pansus Wagub DKI yang lalu. Kemudian hasil pansus yang lalu tinggal dilanjutkan, tapi tatib DPRD DKI yang baru disahkan dahulu sebagai aturan DPRD DKI bekerja.
Kemudian, lanjut dia, setelah tatib baru disahkan, pimpinan DPRD DKI definitif disahkan, dibentuklah panitia pemilihan (panlih). Setelah panlih terpilih baru diselenggarakan rapat atau sidang paripurna untuk memilih dua nama calon wagub DKI yang telah diusulkan oleh PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
"Namun, memang bergantung pada rapimgab apakah masih perlu menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) dulu atau tidak, termasuk bagaimana cara tahapan-tahapan apakah perlu pansus baru lagi, nanti dibahas di rapimgab," kata Syarif.
Terkait dengan dua nama yang diusulkan PKS, Syarif mengatakan, dalam rapat paripurna nanti apabila proses di rapimgab sudah berjalan dan panlih terbentuk, akan dipilih dua nama tersebut. Ditanya soal bila sosok Ahmad Syaikhu diganti dengan calon nama lain, Syarif menegaskan, pergantian nama tidak boleh terjadi tiba-tiba.
Karena itu, ia berharap kepada PKS sebagai partai yang mendapat hak kursi wagub tidak tiba-tiba mengganti nama calon wagub jelang pemilihan. Walaupun, ia mengatakan, kewenangan soal nama memang ada di PKS soal jatah wagub DKI.
Syarif mengatakan, sebelumnya Kemendagri hanya menyetujui dua poin baru dari lima poin usulan tim pembentuk tatib yang diajukan. Masing-masing di antaranya pertama DPRD DKI Jakarta berhak memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota atau bupati yang diajukan gubernur sebagai kepala daerah dan legalitas kunjungan kerja dalam provinsi dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS, yang juga menjadi anggota DPRD DKI Fraksi PKS, Dedi Supriadi, mengakui, Ahmad Syaikhu memang cenderung fokus ke kursi DPR RI dibandingkan dengan wakil gubernur DKI. Dengan fokusnya Ahmad Syaikhu di DPR RI, otomatis dari dua nama wagub DKI yang diusulkan tinggal satu nama, yakni Agung Yulianto.
Karena itu, ungkap dia, PKS menyiapkan formula wakil gubernur (wagub) lain bila Ahmad Syaikhu yang diusulkan menjadi wagub DKI fokus menjadi anggota DPR RI. Dedi menyebut, kalau Ahmad Syaikhu sudah dilantik menjadi DPR RI, banyak mekanisme untuk membuatnya berhenti menjadi anggota DPR.
Jadi, lanjut dia, posisi Syaikhu itu salah satu formula saja, tapi teknisnya bisa dibicarakan lebih lanjut, baik melalui bentuk pansus atau panlih. Walaupun waktu pelantikan DPR RI sudah dekat, masih ada formula lain yang bisa dilakukan. "Iya ada formula lain," katanya.
Sebab, menurut dia, sudah ada kesepakatan dan keputusan tidak berubah bahwa ada formula Ahmad Syaikhu masih bisa jadi cawagub sesuai formula awal. Dedi menyebut PKS sudah berkomunikasi dengan Ahmad Syaikhu dan ia akan ikut sesuai penugasan DPP PKS apakah akan menjadi wagub atau tetap di DPR RI.
https://ift.tt/2mrMJFL
September 28, 2019 at 07:37AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilihan Wagub DKI Bisa Dipercepat"
Post a Comment