Search

Pemerintah akan Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf

Untuk proses sertifikasi tanah wakaf hanya perlu menunjukkan saksi dan nazir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mempermudah sertifikasi tanah wakaf . Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menjelaskan upaya penyederhanaan ini agar seluruh tanah wakaf bisa tersertifikasi.

"Kami akan mensertifikasikan semua tanah yang ada di Indonesia. Targetnya 2025 semua tanah terdaftar. Khusus untuk wakaf, kami dorong dan buat aturan lebih mudah," ujar Sofyan kepada Republika.co.id, Ahad (24/11).

Sofyan mencontohkan selama ini untuk pembuktian tanah wakaf perlu mencari wakif hingga saksi saksi. Hal ini memperumit persoalan apalagi apabila tanah wakaf sudah berusia puluhan tahun.

"Nah, banyak tanah wakaf kita yang mau cari wakifnya sudah tidak ada lagi karena sudah lama. 50 tahun yang lalu misalnya. Sudah jadi milik umat," ujar Sofyan.

Ia pun menjelaskan ke depan untuk bisa mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf , pemerintah hanya perlu ditunjukan saksi dan nazir. Juga dengan rekomendasi atau catatan dari Badan Wakaf Indonesia pun sudah cukup.

"Kalau ada seperti itu, ya mesti saksi dan nazirnya. Nah, kalau nazirnya tidak ada, kita perlu nazir sementara sampai BWI sudah membolehkan," ujar Sofyan.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2D7y47t

November 24, 2019 at 08:44AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah akan Permudah Sertifikasi Tanah Wakaf"

Post a Comment

Powered by Blogger.