REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) belum lama ini membahas perihal advokat dan Contempt of Court dalam RUU KUHP. Kegiatan yang menghadirkan sejumlah ahli ini terangkum dalam seminar nasional, Selasa (26/11).
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengatakan, permasalahan hukum yang terkait dengan penghinaan yang ditujukan kepada lembaga peradilan selalu menjadi perhatian masyarakat hukum Indonesia. Walaupun pada umumnya sepakat bahwa setiap orang, lembaga dan profesi selalu menuntut adanya perlindungan hukum.
"Terutama terhadap kehormatan dan nama baiknya," kata Mudzakkir dalam pesan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (27/11).
Di sisi lain, Mudzakkir mengaku, dalam praktik penegakan hukumnya acap menimbulkan masalah hukum. Hal ini terutama mengenai interpretasi hukum terkait dengan apakah perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan penghinaan terhadap pengadilan.
Menurut Mudzakkir, permasalahan hukum akan menjadi lebih menarik lagi ketika terjadi satu hal dalam pengadilan. Pengadilan yang dipimpin hakim misalnya menilai seseorang telah melakukan contempt of court yang salah satu bentuk tindak pidananya serupa dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian meminta kepada aparat penegak hukum atau polisi untuk melakukan penyidikan.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Pengajar Universitas Nasional Jakarta, Herri Swantoro menegaskan tentang lembaga penegakan hukum yang memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara melalui putusan hakim. Menurutnya, peradilan meliputi lembaga, proses atau mekanisme, maupun para hakim yang memeriksa dan memutus perkara harus dihormati.
Segala bentuk tindakan atau perbuatan yang pada prinsipnya merupakan bentuk tidak hormat maupun pelecehan terhadap peradilan (contempt of court) harus diberikan sanksi. Sebab, penghinaan terhadap peradilan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan. Akan tetapi sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang.
Selain itu, Herri berpendapat, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku criminal contempt harus lebih bersifat menghukum (punitive). “Di negara‐negara common law, pelaku dapat dijatuhi pidana denda atau pidana penjara. Tujuan dari pemidanaan pelaku criminal contempt adalah untuk membuat pelaku jera dan membuat orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Herri di Mini Teater UMM.
Herri menilai pemidanaan terhadap pelaku criminal contempt itu penting dilakukan. Semua ini bertujuan untuk melindungi kekuasaan peradilan dan martabat pengadilan. Yang dalam hal ini meliputi negara, pemerintah, pengadilan dan masyarakat berkepentingan terhadap terselenggaranya peradilan yang seharusnya.
"Dan dalam literatur‐literatur common law, criminal contempt secara singkat sering disebut sebagai 'offences against the administration of justice'," kata dia.
https://ift.tt/2KXc97o
November 27, 2019 at 07:44AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMM Bahas Advokat dan Contempt of Court dalam RUU KUHP"
Post a Comment