Sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi ke 12 travel umrah.
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab. Beberapa di antaranya yakni melakukan pelanggaran berupa
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
https://ift.tt/2R4I4qk
November 30, 2019 at 08:26AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah"
Post a Comment