Search

PP 80/2019 Berlaku, TV Asing Harus Setor Pajak

PP 80/2019 akan menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan basis pajak baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan e-commerce akan menjadi basis pajak baru setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku 25 November 2019. Suryo menyingungg TV asing di Indonesia yang selama ini tidak bayar pajak harus mulai menyetorkannya.

"Nanti kita minta tolong sama TV asing itu, setelah munguti, setorin. Jadi sama-sama nonton tv asing dan tv luar negeri, sama-sama bayar PPN," kata Suryo di Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12).

Jadi untuk selanjutnya, kata dia, basis baru penerimaan pajak akan muncul ketika sudah menerapkan PP Nomor 80 Tahun 2019 tersebut. Sebab, menurutnya jika berbicara e-commerce maka akan terkait bagaimana Ditjen Pajak memajaki penghasilannya di Indonesia.

Untuk itu, Suryo memastikan akan meningkatkan kepatuhan suka rela dalam pembayaran pajak. "Ini juga dilakukan dengan memperluas basis perpajakan," tutur Suryo.

Terkebih, Suryo mengakui penerimaan pajak pada 2019 belum tentu bagus. Untuk itu, Suryo menegaskan bagi wajib pajak harus membayarkannya sebelum akhir 2019.

"Harapan dari saya bagaimana menutup akhir tahun ini dengan suasana yang lebih hangat," ujar Suryo.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2E3AVPa

December 11, 2019 at 10:15AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PP 80/2019 Berlaku, TV Asing Harus Setor Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.