
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Netflix tidak ingin berkomentar mengenai rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa mengenai platform digital tersebut.
"Saat ini tidak ada tanggapan dari Netflix terkait hal ini," kata perwakilan Netflix di Indonesia, Jumat (24/1).
Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyatakan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Belakangan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF membantah kabar tersebut dan menyatakan MUI belum berencana membahas fatwa untuk Netflix.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana membahas," kata Hasanuddin, Kamis (24/1).
Meski pun begitu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, mengatakan fatwa memang belum ada, namun, ada perbincangan secara internal lembaga terkait platform Netflix.
MUI mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai Netflix dan permintaan pengkajian mengenai hukum syariah soal layanan streaming. MUI bisa saja mengkaji platform streaming, namun, Cholil menegaskan sesuatu yang dikaji tidak selalu haram. Hasil pengkajian bisa saja berupa fatwa halal atau haram.
https://ift.tt/2GkYLXG
January 24, 2020 at 10:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Netflix tak Ingin Komentari Rencana Fatwa MUI"
Post a Comment