REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Prof Jamal Wiwoho meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim segera mengeluarkan regulasi atau payung hukum kebijakan Kampus Merdeka.
"Bagi kami, tentunya berharap segera ada payung hukum dari kebijakan. Ketegasan langkah, apa itu dalam bentuk peraturan menteri atau lainnya. Dengan dasar itu, kami bisa mempelajari dan langsung aksi," ujar Jamal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (28/1).
Ia menambahkan yang ada saat ini baru pada tataran poin-poin, dan belum bisa dijadikan landasan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pihaknya menunggu peraturan menteri yang mengatur mengenai kebijakan Kampus Merdeka tersebut, baik itu mengatur pemahaman Satuan Kredit Semester, beban studi, maupun program studi.
"Kami siap menjalankan kebijakan Kampus Merdeka tersebut, jika sudah ada regulasi yang mengatur hal itu," terang Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret itu.
Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut dia, maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa menyesuaikan secepat mungkin. Hal itu dikarenakan cukup banyak yang perlu diubah di perguruan tinggi. Contohnya perlunya mendesain ulang kurikulum yang ada di perguruan tinggi, dengan adanya program magang sukarela maksimal tiga semester.
Jamal menjelaskan selama ini dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu setengah bulan saja, cukup berat untuk merancangnya. Apalagi dengan adanya magang tiga semester.
"Kami belum tahu nanti seperti apa, apa nanti diselipkan di tiap semester. Misalnya semester satu teori, semester dua magang, dan begitu seterusnya sampai tiga semester, atau magang pada akhir perkuliahan. Kalau pendidikan vokasi jelas skemanya yakni 3-2-1, yakni tiga semester di kampus, dua semester magang di industri, dan satu semester kembali ke kampus," kata dia lagi.
Sebelumnya, Nadiem Makarim meluncurkan program Kampus Merdeka, yang merupakan lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar. Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.
https://ift.tt/2tVlFCw
January 28, 2020 at 11:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendikbud Diminta Keluarkan Regulasi Soal Kampus Merdeka"
Post a Comment