Search

In Picture: Pengusaha Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menghukum Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. 

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2vnsjSk

January 28, 2020 at 09:21AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "In Picture: Pengusaha Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.