REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menghukum Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal.
https://ift.tt/2vnsjSk
January 28, 2020 at 09:21AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Pengusaha Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara"
Post a Comment