REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, seluruh biaya perawatan pasien covid-19 di rumah sakit rujukan yang ada di Sleman langsung diklaim ke Kementerian Kesehatan RI. Klaim dilakukan oleh masing-masing rumah sakit.
"Jadi masing-masing rumah sakit langsung mengajukan klaim ke pusat, tidak melalui dinas kesehatan kabupaten," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo, Sabtu (4/4).
Menurut Joko, seluruh biaya perawatan pasien covid-19 di rumah sakit rujukan ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI. "Jadi semua perawatan pasien covid-19 termasuk yang meninggal dunia ditanggung pemerintah," katanya.
Joko menambahkan, nantinya masing-masing rumah sakit rujukan akan mengajukan klaim biaya perawatan tiap-tiap pasien ke Kementerian Kesehatan RI. "Biaya tiap pasien diklaimkan ke kemenkes. Kalau pencairannya mungkin tiap bulan," katanya.
Joko mengatakan, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Sleman yang positif terinfeksi covid-19 bertambah menjadi 18 orang.
Hasil uji laboratorium dua PDP asal Sleman yang keluar, Jumat (3/4) menunjukkan keduanya terpapar virus covid-19.
"Sedangkan jumlah PDP dan orang dalam pemantauan (OPD) juga bertambah. Berdasarkan data jumlah PDP menjadi 118 orang atau bertambah empat orang. Adapun jumlah ODP menjadi 663 orang atau bertambah 52 orang," kata Joko.
https://ift.tt/3aKSAdk
April 04, 2020 at 10:34AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinkes Sleman: Biaya Rawat Pasien Covid-19 Diklaim ke Pusat"
Post a Comment