REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Di awal Ramadhan ini, warga di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka masih melaksananakan solat tarawih berjamaah di masjid maupun ngabuburit (menunggu waktu berbuka). Padahal, Pemkab Majalengka sudah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 yang kini sedang berlangsung.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, sudah meminta kepada kepada camat, desa, MUI, dan DKM agar bisa meneruskan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Diharapkan, masyarakat memahami kondisi serius bahayanya penularan Covid-19, yang tak mengenal watu, tempat dan status orang.
"Pemerintah hanya ingin rakyatnya selamat dan sehat. Makanya mari kita ikuti aturan dari pemerintah,’’ ucap Karna, ahir pekan kemarin.
Karna menyatakan, pemerintah bukan melarang shalat tarawih. Namun, hanya tempatnya kali ini cukup dilakukan di rumah karena sekarang dalam kondisi darurat. Saat dalam kondisi darurat, ajaran Islam sudah memberikan rukhsah (keringanan) sesuai dengan keadaan.
"Tolong masyarakat harus paham dengan keadaan darurat,’’ pinta Karna.
Imbauan anjuran ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid ini bukan hanya dari Pemkab Majalengka, namun juga dari WHO. Badan kesehatan dibawah naungan PBB itu telah menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia, selama bulan suci Ramadhan.
https://ift.tt/3eZDEdV
April 27, 2020 at 08:30AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Majalengka Masih Tarawih Berjamaah, Ini Kata Bupati"
Post a Comment