
Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
https://ift.tt/2XE2E45
April 17, 2020 at 10:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Haji Batal, Bagaimana dengan Setoran Lunas Jamaah?"
Post a Comment