Search

Jika Haji Batal, Bagaimana dengan Setoran Lunas Jamaah?

Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah

Baca Selengkapnya di ihram.co.id

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XE2E45

April 17, 2020 at 10:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Haji Batal, Bagaimana dengan Setoran Lunas Jamaah?"

Post a Comment

Powered by Blogger.