
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan melawan wabah covid-19. Tidak sedikit mereka gugur karena tertular atau kontak langsung dengan pasien yang positif terkena covid-19. Namun sangat disayangkan tidak sedikit itu mereka justru kerap mendapatkan diskriminasi dari oknum masyarakat. Seperti penolakan jenazah seorang perawat yang meninggal karena bertugas menangani Covid-19.
"Diskriminasi terhadap tenaga kesehatan tersebut bertentangan dengan hukum, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 57 huruf d Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan," tegas tim LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Dalam pasal tersebut menyatakan, bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama. Maka, pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut memberikan dukungan kepada tenaga kesehatan tersebut.
"Baik dukungan moril, maupun materiil seperti membantu mengadakan APD, makanan, maupun fasilitas lainnya, yang sampai dengan saat ini belum secara maksimal dapat dipenuhi oleh pihak pemerintah, bukan malah mendiskriminasi tenaga kesehatan," tutur Wisnu.
Selain itu, kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, Wisnu minta, untuk mengerahkan sumber dayanya atau jaringan aparaturnya. Mulai dari tingkat pusat hingga ke desa-desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendiskriminasi tenaga kesehatan. Kemudian yang paling penting pemerintah harus memenuhi kewajibannya untuk melindungi tenaga kesehatan dari ancaman diskriminasi.
Menurut Wisnu, pemerintah juga harus memenuhi APD dan fasilitas pendukung yang layak. Hal itu perlu dilakukan agar tenaga kesehatan dapat secara maksimal menjalankan tugasnya melawan virus Covid-19. Ia menegaskan harusnya tugas itu bukan menjadi "misi bunuh diri", bagi tenaga kesehatan. Mengingat tenaga kesehatan sudah bertaruh nyawa di garis depan melawan Covid-19.
"Maka dengan demikian, jangan ada lagi diskriminasi terhadap mereka. Untuk itu Tim Street Lawyer Legal Aid siap memberikan advokasi kepada tenaga kesehatan yang mengalami diskriminasi terkait Covid-19 secara gratis," ucap Wisnu.
https://ift.tt/2JZLB48
April 11, 2020 at 10:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemakaman Jenazah Perawat Ditolak, Ini Kata LBH LS"
Post a Comment