Search

Soal Penutupan Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Arahan Resmi

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait penutupan jalan tol. Semalam (1/4), beredar Surat Edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan penggunana moda transportasi selama masa pandemi virus korona atau Covid-19 termasuk penutupan jalan tol.

"Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan pemerintah, karena berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005, penutupan sementara jalan tol  ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Heru, Rabu (1/4) malam.

Heru menambahkan, selain hal tersebut terdapat ketentuan lain terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berkenaan kesiapan Jasa Marga, lanjut Heru, apabila kebijakan tersebut diterapkan, pihkanya sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan pemerintah. "Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," tutur Heru.

Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan surat edaran BPTJ masih merupakan rekomendasi yang nantinya baru berlaku jika sudah mendapatkan kepastian tertentu.

“Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (1/4) malam.

Adita menjelaskan, jika suatu daerah sudah mendapatkan status PSBB maka baru bida melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang. Pembatasan dilakukan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Adita menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB maka daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. “Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” tutur Adita.

Lalu sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB maka Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman. Khususnya untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3dP4pkj

April 02, 2020 at 08:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Penutupan Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Arahan Resmi"

Post a Comment

Powered by Blogger.