REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Markas Polres Kota Surakarta, Kamis (7/2). Slamet diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.
Slamet Ma'arif diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik mulai pukul 11.00 WIB. Sekitar pukul 17.00 WIB, dia baru selesai dan keluar dari ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta.
Menurut Slamet, dirinya sudah diperiksa dengan menjawab 57 pertanyaan dari Tim Penyidik Polresta Surakarta. "Saya menjawab satu per satu pertanyaan penyidik, yang intinya menanyakan tentang organisasi PA 212, isi ceramahnya saat acara tabligh akbar di Solo, 13 Januari 2019," kata Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Slamet, dirinya hadir dalam acara tabligh akbar di Solo sebagai Ketua PA 212 sekaligus atas nama mubaligh dan ulama yang diundang sebagai pembicara. Slamet menjelaskan beberapa hal tentang isi dari ceramahnya. Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu tentang kampanye sendiri, dia tidak pernah menyampaikan misi, visi, atau program salah satu pasangan calon.
"Saya memberikan catatan terakhir, saya tidak melakukan kampanye di acara itu," katanya.
Selain itu, penyidik juga memutarkan rekaman ceramahnya. Mereka menanyakan maksud dari kalimat-kalimat itu. Kalimat yang disampaikan semuanya bisa dicerna dan dipahami oleh siapa pun.
"Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan," katanya.
Kasus pelanggaran kampanye tersebut, kata dia, karena belum ada jadwal kampanye. Akan tetapi, hal sama juga pernah terjadi pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Hal itu, saya samapaikan kepada penyidik agar menjadi bahan pertimbangan dari penyidik. Artinya, harus adil sama dengan yang lainnya," katanya.
Selain Slamet, polisi juga memeriksa Endro Sudarsono selaku panitia bagian perizinan Tablig Akbar 212 di Solo sebagai saksi. Endro juga diperiksa menjadi saksi bersama ketua panitia tabligh akbar di Solo.
Menurut Endro Sudarsono, dirinya saat acara tabligh akbar tersebut tidak hadir di lokasi. Dia sedang mengajar di ponpes, sehingga pertanyaan sebanyak 57 bisa dijawab terbatas.
"Saya saat akan diputar videonya, keberatan karena saya tidak hadir di lokasi," kata Endro.
Menurut Endro, panitia sudah berkomitmen kegiatan tabligh akbar merupakan keagamaan, sehingga melarang atribut partai, kaus, atau alat peragaan kampanye di tempat acara. Namun, pada perjalanan acara tabligh akbar jika ada kampanye, itu ranah Bawaslu yang menilai.
"Kami sudah memberi tahu sebelumnya dan diberikan petunjuk dari Bawaslu. Kami bersinergi dengan Bawaslu dan KPU," kata Endro.
http://bit.ly/2SxsZhT
February 07, 2019 at 06:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketum PA 212 Diperiksa Polisi Terkait Tabligh Akbar di Solo"
Post a Comment