Front Pembela Islam (ilustrasi)
Foto: republika
REPUBLIKA.CO.ID, Permohonan pendaftaran ulang SKT atas nama ormas FPI masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. Berikut ini sejumlah syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut:
1. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat
2. AD/ART belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani
3. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai
4. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah
5. Rekomendasi Kementerian Agama
Pengolah: Esthi Maharani, Sumber: Data Republika
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Pendaftaran ulang SKT FPI disebut masih belum memenuhi syarat.
Urgensi dari pemekaran itu untuk kepentingan menguatkan pelayanan publik.
Sebelum melakukan pemekaran daerah, harus ada kajian detail terlebih dahulu.
Antusiasme penggunaan besek untuk daging kurban hingga ke daerah-daerah.
Perluasan wewenang KPI semata untuk melindungi anak dari konten negatif.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2OSZfeL
August 13, 2019 at 07:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat yang Belum Dipenuhi FPI"
Post a Comment