REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Novel Baswedan tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Pasalnya Novel merupakan korban penyiraman yang menyebabkan mata sebelah kirinya rusak.
"Dalam pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, telah diatur bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut, baik pidana, maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution, saat berbincang dengan Republika.co.id, Sabtu (9/11).
Untuk itu, Maneger meminta polisi tidak memproses laporan Politisi PDIP Dewi Tanjung. Seperti diketahui, dasar Dewi melaporkan Novel Baswedan, karena Novel telah merekayasa kasus penyiriman air keras. "Laporan itu tidak boleh diproses, harus dikesamping dulu," ujarnya.
Laporan Dewi tidak boleh diproses, sampai proses hukum perkara pokok yang sedang dijalani Novel Baswedan itu sudah diselesaikan atau berkuatan hukum tetap. Karena hal itu kata dia merupakan amanah undang-undang. "Oleh karena itu kepolisian agar memperhatikan undang-undang itu. Karena itu mandat undang-undang," katanya.
Maneger mengatakan, yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden bahkan publik internasional.
Menurutnya, jika kasus penyiraman Novel tidak diselesaikan, maka dapat menyandra pemerintah. Bahkan masyarakat akan menduga bahwa komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan. "Bahkan lebih jauh patut diduga sebagai kurang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Sebetulnya kata Maneger, LPSK sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Novel. Tawaran itu dilakukan belum lama setelah Novel menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017 lalu. Tepatnya saat periode pimpinan LPSK sebelumnya, sudah ditawarkan untuk dilindungi.
"Bahkan sudah dua kali LPSK proaktif menawarkan perlindungan. Namun saat itu pihak Novel menyatakan tidak perlu layanan perlindungan dari LPSK dikarenakan berbagai pertimbangan," katanya.
Maneger menjelaskan, sesuai mandat LPSK tidak dapat memaksa untuk melindungi karena sifat perlindungan dari LPSK bersifat kesukarelaan dari korban maupun saksi. Sehingga jika korban tidak berkenan, LPSK tidak dapat memberikan layanan perlindungan.
"Meski demikian LPSK tetap membuka peluang jika pihak Novel mengajukan permohonan dan membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai mandat LPSK," katanya.
Maneger menyampaikan, 16 hak yang akan diterima korban atau saksi setelah berada di bawah perlindungan LPSK. Di antaranya korban atau saksi akan mendapatkan perlindungan fisik, pengawalan melekat, bantuan hukum dan medis.
https://ift.tt/2NXCov7
November 09, 2019 at 06:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPSK Minta Polisi tak Proses Laporan Dewi Tanjung"
Post a Comment