Search

YLBHI: Pelaporan Novel Ngawur

Ada upaya menggiring opini publik terkait kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelaporan terhadap Novel Baswedan dengan tuduhan merekayasa kasus adalah ngawur. Pasalnya, kasus penyiraman air keras terhadap penydidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah dikonfirmasi kepolisian dan Presiden Joko Widodo.

"Laporannya ngawur karena masa polisi termasuk kapolri dan Presiden mau membuat komitmen di publik untuk menuntaskan atau mengungkap kasus Novel kalau tidak benar-benar terjadi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (7/11).

Dia juga mempertanyakan motif politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan Novel. Menurut dia, pelapor seharusnya sudah memiliki informasi jelas akan kebenaran fakta kasus yang dilaporkan.

Dia mengatakan, kapolri saat itu Jendral Tito Karnavian dan Presiden tidak akan mengeluarkan pernyataan tentang batas waktu penuntasan perkara jika kasus tersebut merupakan rekayasa. "Masa sebagai politisi dia tidak baca koran tentang pernyataan kapolri dan Presiden," kata dia.

Asfinawati menduga ada upaya menggiring opini publik terkait kasus tersebut. Hal itu dilakukan agar publik mengurangi dukungan kepada Novel dan KPK.

Laporan itu juga memunculkan beberapa petunjuk di antaranya berhubungan dengan tuntutan penolakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK yang ditolak oleh partai pelapor. "(Pelapor) berada dalam partai yang sama dengan Menkumham (Yasonna H Laoly) yang pada 2015 menyepakati pembahasan revisi UU KPK di DPR," kata dia.

Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai insiden tersebut janggal dan direkayasa. Alasannya, reaksi yang terjadi terhadap Novel selepas penyiraman tidak sewa jarnya.

"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta, gitu kan," kata Dewi setelah membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/ 2019/PMJ/Dit Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Novel melaporkan balik Dewi Tanjung jika merasa dirugikan. Argo menjelaskan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti.

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa, baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," kata Argo.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pelaporan yang dilakukan Dewi tidak ada hubungannya dengan partai. "Dewi Tanjung, dia menjadi salah satu caleg, tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto.

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ericko Sotarduga juga mengaku tak tahu-menahu soal Dewi Tanjung yang melaporkan Novel. Pelaporan itu disebut sebagai hak individu kader. "Kami kantidak pernah mempunyai sikap partai terus memaksakan kepada setiap kader partai untuk menyampaikan hal-hal seperti itu. Boleh ditanyakan kepada Mbak Dewi," kata dia.

Komitmen istana
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan pemerintah terus menindaklanjuti kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Ia menyebut, seluruh tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi.

"Kalau komitmen pemerintah kan jelas. Kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, kemarin.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2WUPHAz

November 08, 2019 at 07:53AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "YLBHI: Pelaporan Novel Ngawur"

Post a Comment

Powered by Blogger.