REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena 'kawin kontrak' kawsan Puncak Bogor menjadi rahasia umum. Namun jajaran Pemkab Bogor, dan Polres Bogor, merilis penangkapan atas kasus ini. Turut hadir dalam acara tersebut MUI Kabupaten Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, dan Kejari Kabupaten Bogor.
Sebanyak empat orang tersangka kasus kawin kontrak (kawin berlabel halal) di wilayah Puncak Bogor diamanakan polisi dan dijerat dengan UU tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu di Sejumlah karung berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) digunakan sebagai penahan tanggul sungai di Desa Maesan, Kediri, Jawa Timur. Sejumlah tempat di Kediri digunakan sebagai tempat pembuangan limbah yang diduga merupakan slag aluminium.
https://ift.tt/395yidW
December 24, 2019 at 09:59AM
Bagikan Berita Ini
KRISTALQQ adalah situs permainan kartu Online terlengkap aman dan terpercaya dengan server kualitas terbaik dan tercepat tanpa admin ataupun robot yang ikut bermain bonus
ReplyDelete