REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari hasil razia yang dilakukan Jumat (27/12) dini hari. Miras itu didapatkan dari sejumlah warung jamu di pinggir jalan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan razia itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran miras selama musim liburan Natal dan tahun baru (Nataru). Penyisiran dilakukan ke sejumlah warung jamu yang terdapat di pinggir jalan.
"Tadi kita dapatkan di lima kios, mirasnya disembunyikan di kolong gerobak," kata dia, Jumat dini hari.
Sedikitnya 20 botol miras berhasil ditemukan petugas Satpol PP malam itu. Puluhan botol tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Para penjual diberikan peringatan agar tidak kembali menjual minuman yang dilarang di Kota Tasikmalaya itu.
Yogi mengatakan Satpol PP telah melakukan razia peredaran miras sejak akhir November jelang Nataru. Dari hasil razia selama kurang lebih satu bulan terakhir itu, didapati barang bukti sebanyak 128 botol miras berbagai jenis merek.
Selama musim libur Nataru pihaknya juga meningkatkan patroli dengan menambahkan anggota untuk menyisir ke sejumlah titik yang dianggap rawan. Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan rutin ke warung-warung jamu. "Sehingga peredaran miras bisa diantisipasi," kata dia.
Yogi mengimbau masyarakat sebaiknya merayakan libur Nataru dengan kegiatan positif. Bukan justru dengan menggelar pesta atau mengonsumsi miras.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada imbauan merayakan tahun baru dengan kegaiatan positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Padahal, di sejumlah daerah imbauan untuk merayakan tahun baru dengan kegiatan positif telah dikeluarkan secara resmi dari pemerintah setempat.
Di Kabupaten Ciamis misalnya, Bupati Herdiat Sunarya telah mengeluarkan surat edaran kepada warganya dalam melaksanakan pergantian tahun. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diajak merayakan malam pergantian dengan doa bersama, berbagai kegiatan keagamaan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta aktivitas positif lainnya.
Kedua, saat malam pergantian tahun baru masyarakat tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terakhir, masyarakat juga diminta melakukan antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba, minuman beralkohol, dan sejenisnya.
https://ift.tt/34ZJQML
December 27, 2019 at 08:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Puluhan Botol Miras Disita Satpol PP Tasikmalaya"
Post a Comment