Search

Indonesia Pantang Berunding dengan Cina Soal Natuna

Pemerintah diminta mewaspadai potensi eskalasi konflik di Natuna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait pelanggaran batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal Cina di Laut Natuna Utara. Jokowi menegaskan tidak akan ada negosiasi terkait Natuna.

“Yang berkaitan dengan Natuna, tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” kata Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (6/1).

Ia mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan memanasnya tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Cina dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, sejumlah kapal nelayan Cina masih bertahan di perairan Natuna. Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh melakukan penangkapan ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.

Presiden Jokowi pun mengapresiasi seluruh pernyataan yang disampaikan jajarannya terkait persoalan pelanggaran kedaulatan tersebut. “Saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik,” kata Presiden.

Jokowi sebelumnya sudah menyampaikan arahan kepada seluruh jajarannya untuk bersikap tegas dalam menangani konflik di perairan Natuna. Namun, pernyataan Jokowi itu disampaikan melalui Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyatakan tak akan ada tawar-menawar terkait Natuna. Luhut menegaskan, laut Natuna masuk dalam wilayah ZEE yang menjadi hak berdaulat Indonesia. Oleh karena itu, Luhut memastikan, pemerintah sama sekali tak berniat untuk berunding dengan Cina terkait batas wilayah Indonesia.

"Sekali lagi saya ingin garis bawahi, tidak ada keinginan pemerintah untuk mencoba berunding mengenai batas wilayah kita. Enggak ada. Itu supaya jelas dulu," ungkapnya.

Pemerintah pun telah melakukan langkah tegas terhadap kapal-kapal asing. Menurut Luhut, Pemerintah Cina juga sudah berusaha mengurangi jumlah nelayan yang datang ke laut Natuna. "Jadi, tidak ada keinginan mereka untuk berkelahi soal itu," kata Luhut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, hak berdaulat Indonesia atas Natuna telah ditetapkan dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982. Indonesia pun tak akan pernah mengakui nine dash-line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh Cina.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden bahwa itu bukan hal yang harus dikompromikan, memang karena hak berdaulat kita sudah jelas sesuai hukum internasional, UNCLOS," ujar Retno di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah menambah dan meningkatkan patroli di laut Natuna. Ia menegaskan, pemerintah akan terus menjaga hak berdaulat yang dimiliki di laut Natuna. Terkait langkah tegas terhadap nelayan-nelayan asing di wilayah ZEE Indonesia, Mahfud menyerahkan kepada panglima TNI, Angkatan Laut, dan Bakamla.

"Tapi, yang jelas, payungnya kita pertahankan kedaulatan dan itu sudah hak sah kita, tidak ada nego. Yang lain jalan terus. Kan hubungan kita dengan Cina baik," ujar Mahfud.

Diplomat senior Hasyim Djalal mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi eskalasi konflik di perairan Laut Natuna Utara yang belakangan kembali diklaim Cina. Terbuka kemungkinan Negeri Tirai Bambu akan mengambil langkah nekat atas hak terang perairan nusantara. “Ini yang menurut saya yang disiapkan adalah bersiap-siap menghadapi andai kata pasukan Cina itu yang masuk ke wilayah Indonesia,” kata Hasyim kepada Republika, Senin.

Menurut pakar hukum laut internasional itu, potensi Cina untuk menggelar armada lautnya di Natuna Utara bakal terjadi selama sengketa di Laut Cina Selatan (LCS) tak selesai. “Karena Laut Cina Selatan itu tidak jelas pemilik kewenangannya,” ujar Hasyim.

Hasyim menerangkan, krisis antara Indonesia dan Cina yang terjadi di Natuna Utara merupakan sisi lain dari pertengkaran di LCS antara pemerintahan di Beijing dengan sejumlah negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam. Indonesia bukan termasuk negara yang mengambil klaim atas perairan di LCS. Namun, perairan Natuna Utara yang sudah diakui hukum internasional sebagai teritorial sah Indonesia beririsan dengan perairan LCS yang sampai hari ini tak terang kepemilikannya.

Di sisi lain, kata Hasyim, negara-negara ASEAN yang berselisih dengan Cina di LCS mengakui 200 mil perairan dari Pulau Natuna menjadi hak kedaulatan Pemerintah Indonesia sebagai ZEE. “Jadi, hak Cina untuk ambil ikan di situ (perairan Natuna Utara) sesungguhnya merupakan pelanggaran atas hak negara yang punya zona ekonomi di situ (Indonesia),” ujar Hasyim.

Mantan duta besar Indonesia di PBB itu menyarankan sejumlah langkah kepada pemerintah. Kata dia, Indonesia harus melaksanakan haknya mempertahankan kedaulatan wilayahnya dengan cara apa pun, baik lewat penguatan maupun pengawasan militer di perairan krisis.

Selain itu, Indonesia harus menguatkan diplomasi dengan negara-negara ASEAN yang punya sengketa teritorial di LCS dengan Cina. Tujuannya agar negara-negara ASEAN tak mengingkari pengakuan Natuna Utara sebagai perairan nusantara yang sah. n sapto andika candra/dessy suciati saputri/bambang noroyono/antara ed: satria kartika yudha

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ZWuyHo

January 07, 2020 at 09:01AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Indonesia Pantang Berunding dengan Cina Soal Natuna"

Post a Comment

Powered by Blogger.