REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar menggelar razia di kawasan pertokoan untuk menutup toko-toko yang bukan termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua di Ibu Kota. Hasilnya sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko mendapatkan teguran tertulis.
"Kita memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang berada di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 33/2020," kata Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra dalam razia itu, Jumat (24/4).
Sebanyak 124 kios di dalam Plaza Harco Mangga Dua dan 28 ruko di dalam kawasan komplek Harco Mangga Dua menjalankan usaha di luar 11 sektor pengecualian PSBB. Selain razia di kawasan Harco Mangga Dua, Satpol PP Sawah Besar juga menggelar razia di komplek Ruko 117 di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Nesar, Jakarta Pusat.
Di komplek Ruko 117 itu didapatkan sebanyak tiga toko harus diberikan stempel segel sementara. Karena sebelumnya telah diimbau untuk tutup pada PSBB periode pertama namun tetap buka pada PSBB periode kedua.
Ketiga ruko yang disegel tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan. Ada yang bergerak di bidang usaha penyediaan besi dan konstruksi, penyedia suku cadang (sparepart) kendaraan dan jasa servis alat rumah tangga.
Pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di kawasan Sawah Besar itu terdiri atas pelanggaran kategori jenis usaha tidak termasuk 11 sektor. Lalu pegawai tidak melakukan physical distancing dan masih ada beberapa yang tidak mengenakan masker.
"Kita sudah berikan tindakan teguran tertulis, jika masih dilanggar tentu kita lakukan penyegelan sebagai tindakan lanjutan. Jika sudah disegel tentu tidak bisa menjalankan aktivitas," kata Gatra.
Sementara, Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengimbau para pedagang di lokasi sementara (Loksem) nonkulinerbinaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat untuk menutup kembali tokonya selama PSBB periode kedua di Ibu Kota. Imbauan ini sudah dimasukkan dalam surat edaran yang disebar kepada para pelaku usaha.
"Intinya per dua pekan aturan ini diterapkan," kata Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sudin PPKUKM Jakarta Pusat itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta (Kepgub) 412 tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB. Richard menyebutkan beberapa contoh loksem yang ditutup sementara antara lain seperti Pasar Poncol Jakarta Pusat (JP) 37-38, Pasar Ikan Hias Menteng JP 04, Pasar Ikan Hias JP 23 di Jalan Gunung Sahari Utara, serta JP-JP lainnya yang tidak menjual makanan maupun minuman.
Ia berharap dengan dikeluarkannya surat edaran dari Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, para pedagang dapat menaati aturan yang ada sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Lebih lanjut, Richard mengatakan jika para pedagang loksem binaan Pemkot Jakarta Pusat tetap memaksakan diri untuk berjualan maka Sudin PPKUKM Jakarta Pusat akan menyegel tempat usaha pedagang yang bersangkutan.
"Kita harap seluruh pelaku usaha JP nonkuliner bisa mematuhi aturan yang ada. Ini juga buat kepentingan bersama dalam pencegahan virus COVID-19," ujar Richard.
https://ift.tt/2VXPe05
April 25, 2020 at 12:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "124 Kios dan 28 Ruko Pelanggar PSBB Diberi Sanksi"
Post a Comment