REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan perbedaan standar produk halal masih menjadi persoalan dalam perdagangan ekspor-impor produk halal di internasional. Khususnya diantara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Ada tiga hal yang menjadi isu perdagangan. Pertama, adanya perbedaan regulasi, standar, dan sistem sertifikasi halal di berbagai negara," kata Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Arlinda di Jakarta, Senin (2/9).
Arlinda menyebutkan isu kedua adalah perbedaan sertifikasi atau tanda halal antarnegara yang terlibat dalam perdagangan produk halal. Terakhir, adanya perbedaan mahzab yang dianut di tiap negara, sehingga terdapat perbedaan intepretasi halal terhadap suatu produk.
Melalui lokakarya ini, Arlinda berharap agar Indonesia bisa menyamakan standar dan sistem sertifikasi halal yang diinginkan sehingga produk halal dapat diterima oleh negara anggota OKI.
Selain itu, melalui pelaksanaan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat mengeluarkan sertifikasi halal Indonesia yang dapat diakui oleh negara lain.
"Pemerintah harus satu pemikiran, tidak lagi berpikir sektor-sektor, MUI atau BPJPH, harus kesatuan. Ketika ada satu sertifikasi harusnya diakui negara lain. Caranya diakui kita melakukan kerja sama dengan negara lain," kata Arlinda.
Adapun perjanjian perdagangan dengan beberapa Negara OKI yang saat ini dalam tahap perundingan adalah Indonesia-Iran PTA, Indonesia-Turkey CEPA, Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Pakistan TIGA, dan Indonesia Bangladesh PTA.
Berdasarkan data yang diterbitkan Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries (SESRIC), produk domestik bruto (GDP) negara anggota OKI tercatat sebesar 15,8 triliun dolar AS pada 2013. Nilai ini naik menjadi 19,4 triliun dolar AS pada 2017, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,1 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian keseluruhan negara anggota OKI relatif meningkat, walaupun dihadapkan dengan melonjaknya beberapa harga komoditas dan kondisi ekonomi internasional yang kurang stabil.
Sementara, ekspor produk halal Indonesia ke negara anggota OKI tahun 2018 tercatat sebesar 45 miliar dolar AS atau 12,5 persen dari total perdagangan nasional yang mencapai 369 miliar dolar AS.
https://ift.tt/2HFYkse
September 03, 2019 at 07:26AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perbedaan Standar Produk Halal Menjadi Isu Ekspor Negara OKI"
Post a Comment